CIREBON, SC- Dua orang pelaku curat pecah kaca mobil milik Perangkat Desa Kubang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon berhasil diringkus pihak kepolisian, Minggu (3/5/2020). Kedua pelaku yang diketahui bukan warga Cirebon ini berinisial AS (48) dan HS (51), sementara dua orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda melalui Kasubbag Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja, mengatakan, dua pelaku yang berhasil ditangkap merupakan warga Bandung. “AS merupakan warga Kabupaten Bandung, sedangkan HS warga Kota Bandung. Sementara F alias S fan T alias D masih dalam pengejaran,” katanya kepada Suara Cirebon.
Ngatidja menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban pada Kamis (23/4/2020) lalu. Korban mengaku mengalami tindak kejahatan pecah kaca mobil saat kendaraannya terparkir di Jalan Pekiringan, Kota Cirebon dengan nilai kerugian sebesar Rp 298.18.200,-.
“Setelah mendapat laporan kami langsung membentuk tim bekerjasama dengan Tim Sus Subdit Kamneg dan Tim DF Ditreskrimum Polda Jabar untuk melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.
Baca Juga: Jika Tak Patuh, Corona Bisa Sampai Akhir Tahun
Untuk tersangka AS, kata dia, ditangkap pada Rabu (29/4/2020), sedangkan HS ditangkap di wilayah Antapani pada Jumat (1/5/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Karena melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas, akhirnya HS mendapatkan hadiah timah panas.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti beruolpa satu unit alat yang digunakan untuk memecah kaca mobil, dua unit sepeda motor yang dilakukan pada saat melakukan kejahatan,” ungkapnya.
Ngatidja menyampaikan, penangkapan ini merupakan keberhasilan Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar dalam keseriusannya memberantas tindak pidana yang meresahkan warga di tengah wabah virus Corona.
Baca Juga: Azis Siap Terapkan PSBB
“Kepada para pelaku diterapkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Kirno)