MAJALENGKA, SC- Refocusing perubahan ke dua APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020, dalam rangka penanganan Covid 19 dinilai banyak kekeliruan. Hal itu akan berpengaruh terhadap pelaksanaan penanganan pendemo Covid-19 di Kabupaten Majalengka. Kekeliruan yang terjadi dinilai cukup fatal karena melanggar ketentuan yang berlaku, di antaranya dalam penggunaan Dana Insentif Daerah (DID).
Hal itu disampaikan Anggota DPR-RI asal Kabupaten Majalengka, H. Sutrisno saat diminta pendapatnya tentang refocusing anggaran yang berimbas pada munculnya desakan pembetukan Panitia khusus (Pansus) oleh sejumlah fraksi DPRD Majalengka.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, refocusing dilakukan berdasarkan Permendagri No 20/2020 yang salah satunya memerintahkan pemda untuk melakukan langkah antisipasi dan pengananan dampak penularan Covid -19. Dalam hal ini Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggaran dengan membebankan langsung belanja tak terduga, yang selanjutnya diusulkan dalam perubahan APBD.
“Bila belanja tidak terduga tidak mencukupi, pemda dapat menggunakan dana dari penjadwalan ulang program kegiatan serta pengeluaran biaya tahun berjalan,” kata Sutrisno, Rabu (27/5/2020).
BACA JUGA: Majalengka Berencana Perpanjang PSBB
Sedangkan dalam Permenkeu No 19/PMK.07/2020 tanggal 16 Maret, kata dia, mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan covid 19, pasal 3 ayat 1 dan 2.
Kemudian pada pasal 5 (penggunaan) ayat 1 DBH CHT yang dialokasikan untuk bidang kesehatan dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid -19. Dalam Permenkeu juga ditegaskan bahwa DID diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Dalam refocusing anggaran penanganan Covid-19 disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD secara faktual berdasarkan data penjabaran perubahan kedua APBD 2020, ternyata DID sama sekali tidak dimanfaatkan untuk pencegahan dan penanganan Covid -19, melainkan tetap utuh dianggarkan sesuai APBD 2020 murni, yang penempatan DID di APBD murni 2020, yakni di Dinas Kesehatan 42 milyar serta di Dinas BMCK sebesar 29,138 milyar,” ungkapnya.
Bila mengacu pada data yang ada, kata Sutrisno, maka ada kekeliruan dalam recofusing anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Sehingga akan mempengaruhi penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
”Ada kekeliruan lainnya yang cukup mendasar pada perubahan anggaran perubahan kedua APBD 2020 yang dilakukan karena adanya pendemi Covid-19, nanti akan saya sampaikan lebih detail dimana letak permasalahannya,” janjinya.
BACA JUGA: Bang Ara Tak Lupakan Kader PDIP Majalengka
Sementara Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid -19 Kabupaten Majalengka, H Karna Sobahi mengatakan, saat ini Majalengka tengah berupaya membangun kultur dan budaya protokol kesehatan Covid-19.
Budaya kesehatan harus diterapkan pasca masa darurat yang akan berakhir beberapa hari kedepan. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi perpanjangan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka di Gedung Abdi Karya.
“Kami akan tetap memperkuat pemberlakuan protokol Covid-19 yang diarahkan pada proses pembentukan kultur masyarakat, sebagai strategi budaya dan berdamai dengan virus corona,’’ katanya.
BACA JUGA: Masih PSBB, Warga Majalengka Serbu Pusat Perbelanjaan
Dalam keterangan tertulisnya Karna juga menyebutkan bahwa pihaknya juga akan semakin intensif melakukan pendampingan dalam tata kelola penggunaan anggaran Covid-19, sesuai instruksi Kejaksaan Agung guna menghindari hal-hal yang tidak diharapkan. (Dins)