MAJALENGKA, SC- Pemerintah Kabupaten Majalengka menganggap H Sutrisno salah dalam memahami refocusing dana pencegahan dan penanganan covid-19. Demikian disampaikan Sekda Kabupaten Majalengka, H Eman Suherman menanggapi kritik Anggota DPR-RI, H Sutrisno yang menyebut ada kekeliruan dalam refocusing APBD Majalengka untuk penanganan Covid-19.
Dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada Suara Cirebon, Sekda Eman mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp94,483 milyar. Anggaran ini merupakan hasil refocusing dan realokasi belanja langsung dan tidak langsung pada APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020.
Namun demikian, ada masyarakat yang mengkritisi pelaksanaan refocusing dan realokasi di Kabupaten Majalengka, sebagai akibat tidak dimilikinya pemahaman yang utuh terhadap anatonomi APBD 2020 termasuk penjabarannya.
Mereka hanya melihat dari sisi permukaan saja, dan tidak berusaha melihat kedalaman perubahan penjabaran APBD dan DPA-SKPD perubahan, sehingga berakibat timbulnya “gagal paham”. Ini yang harus dicegah agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang salah tentang penganggaran Covid-19.
Salah satu masyarakat yang mengkritisi refocusing dan realokasi di Kabupaten Majalengka adalah H. Sutrisno, Mantan Bupati Majalengka yang saat ini menjadi Anggota DPR-RI, yang salah satunya menyoroti tidak dilakukannya refocusing DID untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Dia keliru dalam memahami secara utuh perubahan APBD, karena hanya membaca dokumen perubahan penjabaran APBD kedua tanpa melihat kedalaman dokumen DPPA-SKPD kedua,” Kamis (28/5/2020).
BACA JUGA: Anak Berstatus PDP di Majalengka Meninggal Karena Keracunan Makanan
Sesuai kaidah anggaran, alokasi anggaran belanja modal yang bersumber dana dari DID telah direfokusing untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 yang ditempatkan pada anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Mengingat kegiatan-kegiatan yang bersumber dana DID dipandang sangat strategis, maka untuk mengganti anggaran kegiatan yang direfocusing ke Belanja Tidak Terduga (BTT), Pemerintah Daerah melakukan realokasi (pergeseran) anggaran dari Belanja Pegawai yang bersumber dari DAU ke Belanja Modal yang ada pada Belanja Langsung.
Hal ini yang menyebabkan terdapat kesan utuhnya anggaran DID yang ada di Dinas Kesehatan dan Dinas PUTR sesuai APBD murni 2020. Padahal semua pergeseran anggaran akan terlihat secara utuh dan kasat mata bila kita mempelajari perubahan penjabaran APBD kedua beserta DPPA-SKPD.
Pergeseran ini sebagai hal yang wajar dalam politik anggaran, dan semua refocusing dan realokasi DID telah dilaporkan kepada Kementerian Keuangan RI sebagai lembaga yang memiliki otoritas dana transfer di Indonesia pada tanggal 3 April 2020 untuk syarat salur DID Tahap I sebesar 50% yang sudah diterima di kas daerah tanggal 24 April 2020.
“Perlu kami sampaikan, secara keseluruhan refocusing dan realokasi di Kabupaten Majalengka telah mendapat persetujuan dari Kementeri Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri RI. Sebagai bentuk persetujuan dari Pemerintah Pusat, hari ini, Kamisb(28/05/2020) sesuai dengan SIMTRADA Kabupaten Majalengka akan menerima Transfer DAU Susulan sebesar Rp.31,042 milyar dari penundaan 35%. Hal ini telah menunjukan bahwa penyesuaian APBD 2020 sudah tidak ada persoalan,” tandas Eman.
BACA JUGA: Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19 di Majalengka Dinilai Langgar Aturan
Terkait dengan adanya kritik tersebut, kata dia, Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka sangat terbuka terhadap kritik dari siapapun. Namun sebelum menyampaikan kritik agar diklarifikasi dulu kepada Pemerintah Daerah. Hal ini semata-mata untuk menjaga agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat apalagi kritik tersebut disampaikan melalui media. (Dins)