MAJALENGKA, SC- Belum tuntasnya persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan di Kecamatan Sindang mendapat perhatian Komisi III DPRD Majalengka. Kabarnya Komisi III DPRD Majalengka akan melakukan sidak ke lokasi pembangunan jalan Cicalung-Pasir Ayu yang sementara ini pengerjaanya diberhentikan.
Anggota Komisi III DPRD Majalengka dr. Hamdi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait pembangunan jalan di wilayah Kecamayanm Sindang tersebut. “Kami sudah mengetahui tentang hal itu dari masyarakat,Insya Allah dalam minggu ini Komisi III akan melakukan sidak,” katanya, Minggu (28/6/2020).
Anggota Komisi III lainnya, H Fuad Abdul Azid mengungkapkan, secara pribadi dirinya sudah mendapatkan masukan terkait permasalahn yang muncul dalam proses pembangunan jalan. Meski demikian politisi Partai Demokrat ini masih belum bersedia memberikan penjelasan terkait masalah yang mengemuka.
“Nanti saja, sudah ada beberapa hal yang sudah kami ketahui dari warga ataupun kepala desa setempat,” ucapnya.
Seperti diketahui pembangunan jalan kabupaten, sebagai lanjutan pembangunan Jembatan Sindang, dalam pelaksanaanya menghadapi kendala. Kendala muncul saat proyek jalan Rp3 miliar lebih itu mulai dilaksanakan. Warga yang lahannya terkena pembangunan jalan melakukan protes karena menganggap belum ada ganti rugi lahan.
Belum adanya kejelasan masalah pembebasan lahan untuk pembangunan jalan ini pun diakui oleh Kepala Desa Pasir Ayu,Sutarmo. “Memang belum ada penggantian untuk lahan yang terkena pembangunan jalan,” ucapnya.
BACA JUGA: Bupati Majalengka Launching Desa Tangguh
Menurut Sutarmo, pembangunan jalan merupakan proyek lanjutan dari pembangunan Jembatan Sindang yang sudah ditetapkan saat Majalengka masih dipimpin oleh H Sutrisno. Selain jembatan sebagai kelanjutannya, maka akan dilakukan pelebaran jalan menyesuaikan dengan lebar jembatan, sekitar 7 meter.
“Tahun 2018 ada sosialisasi mengenai rencana pelebaran jalan. Pertemuan menghasilkan tiga keputusan, yang pertama warga bersedia sebagian lahannya dipergunakan saat pelebaran jalan dilaksanakan. Kedua diberitahukan bahwa setelah dilakukan pelebaran maka lebar badan jalan menjadi tujuh meter, dan yang ketiga dalam pertemuan itu disebutkan hal-hal lainnya akan dikembalikan ke Pemda dan akan dibicarakan kemudian,” jelasnya. (Dins)