MAJALENGKA,SC- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil menggulung sindikat kasus illegal logging antar kota. Sebanyak delapan orang diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka.
“Mereka terlibat dalam kasus illegal logging dengan barang bukti kayu Sonokeling yang diangkut meggunakan kendaraan mobil truck,” Ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, dalam keterangannya, Senin (22/6/2020)
Kapolres menjelaskan, delapan tersangka tersebut, memiliki peran berbeda, ada yang bagian mebwbang,pembeli hingga pengangkut dan mereka berasal dari tiga daerah yang berbeda. Diantaranya, dari Kuningan, Bandung, Jawa Barat dan Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
“Untuk tersangka yang melakukan penebangan kayu Sonokeling tersebut, berinisial JN, DS, AS dan DR. Sedangkan selaku pembeli, di antaranya, HN, NR, TR serta yang mengangkut kayu tersebut, berinisial DA,” ucapnya.
Menurut Kapolres,tersangka dibekuk pada saat hendak menjual kayu hasil balakan liarnya ke wilayah Mojokerto, Jawa Timur. Namun, di perjalanan di Jalan Raya Cirebon-Bandung, tepatnya di daerah Desa Loji, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka mereka diberhentikan oleh petugas. Saat diperiksa, mereka tdak bisa menunjukan izin dan surat keterangan yang sah. Kayu yang dibawa saat itu berupa jenis kayu Sonokeling.
“Kayu Sonokeling ini, didapat dari lahan Gunung Cidora, Kuningan yang termasuk pada petak 59 j, KRPH Lebakwangi BKPH Garawangi KPH Kuningan yang merupakan milik Perhutani,” jelasnya.
Namun sebelum dijual kata Kapolres,kayu Sonokeling tersebut, terlebih dahulu disimpan di sebuah gudang yang berada di Blok Bojong, Desa Leuweunggede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA: Tidak Ada Penerima,1,2 Ton Telur di Majalengka Dimusnahkan
Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti di antaranya 93 batang kayu Sonokeling, dua unit mobil dan alat pemotong kayu serta beberapa surat-surat kendaraan dan barang bukti lainnya juga disita.
“Karena perbuatannya,para tersangka akan kami jerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf B, Jo pasal 12 huruf E, dan atau pasal 88 ayat (1) huruf A, Jo Pasal 16 Undang-Undang No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” jelasnya. (Dins)