KABUPATEN CIREBON, SC- Sepanjang bulan Maret sampai Juni 2020, jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari 23 kasus tersebut, sebanyak 28 tersangka berhasil diamankan satuan ini.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi SIK MSi dalam konferensi pers, Senin (29/6/2020) mengatakan, 23 kasus penyalahgunaan narkoba itu terdiri dari 9 kasus sabu dan 19 kasus Obat Keras Terlarang (OKT). Menurutnya, 28 tersangka yang diamankan di wilayah hukum Polresta Cirebon merupakan bandar, pengedar, dan pengguna.
Kapolresta menjelaskan, selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang cukup banyak. Barang bukti tersebut di antaranya, 1.186.134 butir OKT dan 6 gram sabu.
“Ada beberapa jenis OKT yang kita amankan, seperti chlorprimazine sebanyak 1.137000 ribu butir, trihex 34.050 butir, tramadol 11.418 butir, dan dextro 3.666 butir,” kata Syahduddi.
Dia menambahkan, para tersangka dan seluruh barang bukti yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sembilan tersangka kasus sabu diduga melanggar pasal 112 junto pasal 114 junto pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kesembilan tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Sedangkan untuk 19 tersangka kasus OKT, mereka melanggar pasal 196 Jo pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Untuk 19 tersangka kasus OKT ancaman hukumannya paling lama 15 tahun,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dua Kasat Polresta Cirebon Pindah Tugas
Konferensi pers di halaman Mapolresta setempat itu tampak dihadiri Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman, SIK, MH, Kabag Ops Polresta Cirebon Kompol Purnama, SH, MH, Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Sentosa Sembiring, SH, Kasubbag Humas Polresta Cirebon Iptu M. Soleh, SH, dan para Kanit Satres Narkoba Polresta Cirebon. (Islah)