MAJALENGKA, SC- Satuan Reskrim Polres Majalengka membekuk kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari lima kawanan pelalu curanmor yang ditangkap, tiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan enam unit sepeda motor serta barang bukti lainnya.
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan kehilangan sepeda motor dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, petugas mengumpulkan data-data yang kemudian mengarah kepada para pelaku.
“Dari kelima pelaku, dua orang di antaranya merupakan residivis. Tiga pelaku terpaksa kami tembak kakinya karena mencoba melarikan diri saat petugas melakukan pengembangan perkara,” kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin, Rabu (3/6/2020).
BACA JUGA: Trauma Berat, Balita Yatim Korban Pencabulan di Ciwaringin Cirebon Diancam Akan Dibunuh
Kapolres menjelaskan, dari lima pelaku, empat orang di antaranya diketahui sebagai pelaku pencurian motor dan satu penadah. Keempat pelaku, adalah PG (25) dan ADS (28) keduanya warga Cirebon serta DN alias IYN (25) warga Majalengka dan AG (25) warga Indramayu.
Satu tersangka lainnya merupakan seorang penadah berinisial CSM alias ASM (25) warga Kabupaten Cirebon. Kelima tersangka tersebut, saat ini menjalani penahanan di sel tahanan Mapolres Mjalengka untuk diproses lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang dimankan dari para pelaku kata Kapolres yakni, lima unit sepeda motor berbagai merek dan beberapa onderdil kendaraan yang sudah dipreteli. “Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya. (Dins)