KOTA CIREBON, SC- Pasca diberlakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB), tepatnya pada 12 Juni kemarin, seluruh objek wisata di Kota Cirebon telah dibuka kembali. Namun, hingga saat ini, peningkatan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kota Wali ini terlihat belum signifikan, bahkan terbilang masih sangat sepi.
Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, Agus Suherman mengatakan, jumlah pengunjung selama sektor wisata dibuka kembali pada 12 Juni tersebut hanya mecapai 5% saja dari target.
“Pengunjung di objek wisata 5% saja sudah bagus, bahkan Keraton Kesepuhan, pas kemarin kita nemui Sultan, nanti di akhir bulan akan tutup kembali karena enggak ada pengunjung,” jelas Agus, Selasa (23/6/2020).
BACA JUGA: Wisata Goa Sunyaragi Masih Sepi Pengunjung
Menurutnya, dalam situasi pandemic Covid-19 ini, jika ada sebanyak 20 pengunjung saja per harinya itu terbilang bagus. Padahal, sebelum masa pandemi, jumlah wisatawan yang datang ke Kota Cirebon bisa mencapai ribuan.
“Objek wisata seperti ini, sangat berbeda dengan objek wisata yang terbuka seperti alam dan pantai, pasti sangat membludak. Namun itu, 20 pengunjung per hari saja sudah untung kita, karena catatan pengunjung sebelum Covid itu bisa sampai 10 ribu per bulannya,” paparnya.
Agus mengungkapkan, kendati destinasi wisata di Kota Cirebon telah dibuka saat AKB, namun ada juga objek wisata alam yang masih tutup, seperti salah satunya Waterland. Sementara untuk hotel juga sebagian sudah kembali beroperasi, akan tetapi kondisinya sama, masih sepi.
Masih di tempat yang sama, Kabid Pariwisata DKOKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan menambahkan, selama dalam penyusunan AKB, seluruh sektor seperti pariwisata akan diaktifkan kembali, selaras dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
BACA JUGA: Pengelola Senang Obyek Wisata di Majalengka Segera Dibuka
“Seluruh sektor sudah dibuka kembali, ya salah satunya ini, di sektor pariwisata. Bahkan di sektor pariwisata ini selama PSBB mereka patuh tidak ada yang melanggar,” ujarnya.
Namun, Wandi menegaskan, apabila ada tempat wisata atau hiburan yang melanggar protokol kesehatan, maka tempat tersebut akan diberi sanksi berupa penutupan sementara sampai pehak pengelola tempat tersebut memperbaiki.
“Apabila terjadi cluster, mereka akan ditutup sementara selama empat belas hari dan harus melakukan karantina, jadi dari masing-masing tempat wisata dan hiburan kita kuatkan SOP protokol pencegahan Covid-19,” pungkasnya. (M Surya)