Mekanisme Pemilihan PAW Wakil Bupati Mengalami Perubahan
KABUPATEN CIREBON, SC- Setelah rekomendasi Cawabup dari partai pengusung turun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon tancap gas membentuk Panitia Khusus (Pansus). Kemarin, DPRD menggelar rapat paripurna pembentukan Pansus perubahan Tata Tertib (Tatib) pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon.
Proses itu ditempuh, mengingat mekanisme pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wabup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kali ini, mekanismenya harus masuk ke Tatib DPRD terlebih dahulu.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana mengatakan, perubahan mekenisme tersebut mengharuskan DPRD mengagendakan perubahan Tatib terlebih dahulu.
“Kalau dulu mekanismenya di atur di Panlih. Sekarang harus di masukkan ke Tatib DPRD. Jadi kita akan bikin pansus untuk perubahan Tatib DPRD,” ujarnya, Senin (29/6/2020).
Setelah itu, kata Rudiana, kemudian DPRD menyusun Panlih untuk melaksanakan Paripurna pemilihan Wabup PAW. Dia menargetkan waktu pembahasan PAW Wabup sekira satu bulan lamanya. Sehingga, pada bulan Agustus mendatang DPRD bisa membentuk Panlih. Setelah Paripurna pemilihan Wabup pada bulan September nanti, DPRD akan mengajukannya kepada Kemendagri melalui Gubernur untuk di SK-kan.
“Cuma ini bertepatan dengan adanya Pansus Perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jangan sampai setelah melakukan revisi perubahan tatib terkait PAW, terus muncul lagi perubahan baru terkait SOTK,” jelas Rudiana.
BACA JUGA: Bupati Cirebon: Tiga ASN Disdukcapil Non Job
Oleh karenanya, dia minta kepada Pansus yang membahas SOTK OPD agar secepatnya di bahas supaya bisa segera diketahui OPD-OPD yang digabung atau dipisah agar nanti bisa di masukkan ke Tatib DPRD.
Senada disampaikan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan. Menurutnya, aturan sebelumnya terkait teknis pemilihan Wabup PAW hanya melalui Panlih. Untuk kali ini, kata Aan, Panlih di masukkan ke dalam Tatib DPRD. Sehingga, Panlih itu hanya sebatas melaksanakan aturan main yang di tetapkan oleh Tatib.
“Rencananya seperti itu, ini kan belum dibahas. Hari ini (kemarin) dibentuk pansus itu,” terangnya.
Saat ini, lanjut Aan, DPC PDI Perjuangan belum menggelar rapat pleno untuk menentukan satu nama Cawabup lain yang akan mendampingi Wahyu Tjiptaningsih untuk di pilih oleh DPRD.
“Enggak bisa ketua DPC menentukan sendiri siapa orangnya untuk pendamping Ibu Ayu. Karena namanya pemilihan itu harus lebih dari satu,” tukas Aan.
BACA JUGA: Sudah Turun, Rekom Cawabup Cirebon untuk Ayu
Setelah DPRD dan DPC PDI Perjuangan sama-sama berproses dan DPC sudah menentukan nama pendamping Ayu, imbuh Aan, selanjutnya DPC akan mengirimkan surat ke DPRD untuk memberikan nama yang disetujui DPC. “Nanti DPRD tinggal menyikapi, kapan waktunya diadakan pemilihan. Tentunya ada aturan mainnya yang sekarang kita bentuk mulai hari ini (kemarin) yaitu di tatib DPRD,” pungkasnya. (Islah)