PEMDA Provinsi Jawa Barat mengeluarkan protokol kesehatan Idul Adha di tengah wabah Covid-19. Protokol mengatur tata laksana bagi masyarakat mulai dari pencarian hewan kurban, salat Id, penyembelihan, hingga pendistribusian daging.
Protokol Idul Adha dituangkan dalam dua beleid yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Senin (13/7/2020). Beleid pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.376 -Hukham/2020 tentang Protokol Pemeriksaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban serta Distribusi Hewan Kurban selama Pandemi Covid-19.
Beleid kedua, Surat Edaran Nomor 451/110/Hukham tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. SE ditujukan kepada bupati/wali kota, MUI, kantor departemen agama, pimpinan ormas Islam, para ketua DMI – Baznas, dan pimpinan pondok pesantren se- Jabar.
“Baik kepgub maupun surat edaran telah ditandatangani Pak Gubernur hari ini,” kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, kemarin, seperti dilansir situs resmi Humas Pemdaprov Jabar.
Surat edaran menyebutkan, salat id diperkenankan dilakukan di masjid, lapangan, atau ruangan dengan memperhatikan protokol kesehatan maksimal. Di antara yang pokok yakni jemaah wajib memakai masker dan membawa alat salat sendiri, serta suhu tubuh di bawah 37,5 derajat.
“Gugus tugas kabupaten/kota menentukan tempat – tempat mana saja yang aman atau tidak aman dipakai salat id,” kata Daud.
Kemudian panitia salat id wajib membersihkan tempat salat pakai disinfektan, memberlakukan saf berjarak minimal 1 meter, mengecek suhu tubuh jemaah pakai thermo gun, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer berbasis alkohol, tidak menjalankan kencleng amal, serta membatasi jumlah pintu keluar masuk guna memudahkan pemeriksaan.
“Imam dan khatib dipersilakan mempersingkat bacaan dan khutbah dengan tanpa menyalahi syariat. Setelah salat jemaah tidak saling bersalaman,” tambah Daud.
BACA JUGA: Kebutuhan Domba Idul Adha di Kabupaten Cirebon 11 Ribu, Sapi 2 Ribu
Sama seperti salat id, protokol pelaksanaan kurban dilakukan dengan prinsip wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak. Masyarakat dianjurkan memesan hewan kurban secara daring atau menghindari pergi ke pasar hewan apalagi sampai membawa anak kecil dan lansia.
Lokasi pemotongan hewan dapat dilakukan di lapangan atau masjid tapi harus dilengkapi penutup agar tidak menarik perhatian dan menimbulkan kerumuman.
“Pengurban dianjurkan tidak menyaksikan prosesi pemotongan atau dapat melihat melalui video call,” sebut Daud. (Lis)