KOTA CIREBON, SC- Peraturan Pemerintah Kota Cirebon yang mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan masker di masa pandemi covid-19, atau saat keluar rumah, rupanya masih tidak digubris, pasalnya masih banyak masyarakat yang melanggar dengan tidak menggunakan masker.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, kembali melakukan razia masker, di ruas Jalan Benteng, depan Pelabuhan Cirebon. Baru beberapa jam saja, sudah ada puluhan warga yang terjaring tidak menggunakan masker.
“Hari ini kita kembali melakukan razia masker berhubungan dengan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan melaksanakan Peraturan Walikota (Perwal) No 28 tahun 2020, razia masker sekarang ini sudah mendapatkan 70 pelanggar ini hanya itungan jam sudah tinggi,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP, Suweka, kepada Suara Cirebon, di sela kegiatan razia masker, Kamis (16/7/2020).
Untuk itu, Suweka memohon agar masyarakat Kota Cirebon tetap menggunakan masker saat keluar rumah, sebab di masa pandemi covid-19 masker menjadi kebutuhan pokok.
“Kami mohon kepada masyarakat, ketika keluar rumah menggunakan masker. Bagaimanapun juga masker sekarang merupakan kebutuhan pokok buat kita, jaga kesehatan keluarga dan diri sendiri dengan menggunakan masker saat keluar rumah,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, razia masker pada hari sebelumnya, baru berjalan 2 jam sudah terjaring 240 masyarakat yang masih bandel tidak menggunakan masker. Dengan ini pihaknya terus melakukan sosialisasi dan tindakan.
“Kalau kita tidak mengingatkan mereka jangan sampai virus ini terus menyebar, razia hari ini kita masih memberikan toleransi dan peringatan,” kata Suweka.
Lanjut dia, dalam waktu dekat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tepatnya pada tanggal 27 Juli besok akan menetapkan denda bagi mayarakat Jawa Barat saat beraktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker.
BACA JUGA: Kasus Positif Meningkat, Pemkot Akan Razia Masker
“Kami sangat berharap sekali masyarakat Kota Cirebon tidak ada satupun yang terkena denda tidak menggunakan masker, daripada kena denda lebi baiknya menggunakan masker,” kata dia.
Suweka menyebutkan, razia masker yang kedua ini, dilakukan di tiga tempat, pertama di jalan Benteng, Kecamatan Kejaksan, dan Kelurahan Kecapi. (M. Surya)