MAJALENGKA, SC- Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah Jawa Barat (Jabar) akan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum. Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan tegas menyatakan bahwa dalam proses pendisiplinan tersebut akan dibarengi dengan denda senilai Rp100 ribu hingga Rp150 bagi yang melanggar.
Tanggapan beragam muncul di tengah-tengah masyarakat terkait rencana penerapan denda yang akan diberlakukan mulai 27 Juli mendatang.
Hendi warga Majalengka kota mengatakan, kebijakan yang akan diterapkan oleh Pemprov Jabar itu dapat dipahami, karena meski sudah cukup lama pemerintah menghimbau warga untuk memakai masker sebagai upaya pencegahan dan penularan virus Corona, namun di lapangan masih banyak yang mengabaikan. Bahkan di berbagai pusat keramaian,termasuk di pasar masih lebih banyak yang tidak menggunakan masker dibandingkan yang mematuhi anjuran pemerintah.
“Saya sih setuju saja dengang kebijakan itu,tapi sebelumnya langsung menerapkan denda,lakukan dulu sosialisasi sebelumnya karena banyak warga yang belum mengetahui kebijakan ini,nantinya malah muncul persolan saat pelaksanaan,” katanya, Minggu (19/7/2020).
Meski mengaku setuju dengan rencana kebijakan denda bagai warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum, Hendi berharap besaran denda untuk dipertimbangkan kembali. “Untuk kondisi sekarang Rp 50 ribu saja sulit mencarinya, apalagi sampai Rp 150 ribu,” ucapnya.
Hal yang sama dikatakan oleh, Feri warga lainnya di kota angin. Menurut mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Majalengka ini,sebelum diterapkan kebijakan itu hendakanya disosialisasikan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Kasus Demam Berdarah di Majalengka Meningkat
Sangsi denda berupa uang juga juga hendaknya jangan langsung dilakukan, agar warga tidak terkejut. “Ekonomi masyarakat sekarang sedang sulit, dan denda itu tergolong mahal,kalau bisa besaran dendanya dipertimbangkan lagi,” katanya.
Sebenarnya kata Feri, kebijakan pemerintah Pemprov tersebut sangat bagus. Karena dengan adanya sangsi tingkat kesadaran warga menggunakan masker, terutama di tempat-tempat umum akan lebih baik. “Semoga saja dengan adanya denda, kedisiplinan warga memakai masker, terutama di tempat-tempat umum atau keramaian semakin baik,” ujarnya. (Dins)