MAJALENGKA, SC- Peristiwa pencabulan anak di bawah umur, yang menimpa seorang murid kelas 3 SD di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka menambah daftar kasus kekerasan terhadap anak, selama masa pandemi Corona.
Selama masa pandemi Corona Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka mencatat telah terjadi empat kasus serupa. ”Ini sangat memprihatinkan sekali,” ujar Ketua LPA Majalengka, Aris Prayuda, Selasa (28/7/2020).
Aris mengatakan, kurangnya perhatian Pemerintah Daerah Majalengka terhadap perlindungan anak dan perempuan menjadi catatan tersendiri. Apalagi, tahun lalu, Kabupaten Majalengka mendapatkan pernghargaan sebagai kota layak anak dari Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
“Kejadian yang berulang mengingatkan kembali pada penghargaan yang telah diterima Kabupaten Majalengka sebagai kota layak anak,” katanya.
Menurut Aris, kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Majalengka masih tinggi. Dari data LPA, pada tahun 2019 telah terjadi 30 kasus dengan korbannya anak-anak. “Jumlah itu sangat luar biasa,sehingga muncul pertanyaan kok bisa Kabupaten Majalengka meraih penghargaan itu,” ucapnya.
BACA JUGA: Bocah Kelas 3 SD Dicabuli Kakak Sepupu
Menyikapi kasus pencabulan ataupun kekerasan yang terjadi di Kabupaten Majalengka, terakhir yang terjadi di Kecamatan Jatiwangi, LPA sudah menyampaikan tiga rekomendasi untuk Pemkab Majalengka.
Pihaknya berharap rekomendasi serta keluhan yang dirasakan pihaknya di lapangan dapat ditindaklanjuti. “Pada prinsipnya rekomendasi itu mempertegas komitmen dan perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak, ini masalah penting karena kita tidak mau anak-anak kita menjadi korban para predator,” jelasnya. (Dins)