INDRAMAYU, SC- Menjelang penerapan sanksi denda bagi warga yang tidak bermasker di area umum yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Sat Pol PP dan Damkar kembali menggelar razia masker pada malam hari di sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kabupaten Indramayu, Rabu (22/07/2020) malam.
Pemberlakuan wajib masker di area umum yang akan dimulai pada tanggal 27 Juli 2020 tersebut nantinya para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100 -150 ribu rupiah.
Digelarnya razia ini diharapkan memberikan ketaatan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Razia masker yang dipimpin oleh Kasat Pol PP dan Damkar mendapati masih banyak PKL dan masyarakat yang tidak memakai masker.
Seperti dilansir situs resmi Diskominfo Kab, Indramayu, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Hamami Abdulgani mengatakan, razia ini bertujuan untuk memberikan arahan kepada masyarakat dalam menyambut Peraturan Gubernur Jawa Barat yang berisi kewajiban menggunakan masker di area umum yang akan mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020 mendatang.
Para pelanggar dilakukan tindakan berupa penyitaan kartu identitas. Kemudian bagi para pedagang yang tidak menaati tata tertib yang sudah ditetapkan diberlakukan penyitaan alat kelengkapan berdagang.
BACA JUGA: Plt Bupati Lepas KKN Mahasiswa Unwir
“Sebelum pemberlakuan denda, kita terus sosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga nantinya ketika tanggal 27 Juli masyarakat tidak kaget dengan sanksi tegas itu,” tegas Hamami.
Tindakan tegas kepada masyrakat tersebut merupakan upaya preventif agar masyarakat yang berada di area publik tidak terpapar oleh Covid-19. (Kir)