KOTA CIREBON, SC- Ketika ada gejolak di masyarakat yang menginginkan pemberhentian galian C atau pasir di Kelurahan Argasunya, Kampung Cibogo, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon bukan menjadi ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon. Demikian disampaikan Kepala DLH Kota Cirebon, Abdullah Syukur melalui Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Surip kepada Suara Cirebon di ruangan kerjanya, Selasa (4/8/2020).
“Ketika ada kerusakan lingkungan di sekitar. Silahkan masyarakat melaporkan kepada intansi hukum yakni Kepolisian,” kata Surip.
Namun di sisi lain, lanjut dia, penyelesaian galian pasir di Kelurahan Argasunya ini tidak hanya di internal DLH Kota Cirebon saja, akan tetapi SKPD lain pun harus ikut serta. “Termasuk di dalamnya ada Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon dan pemerintah pusat untuk kembali memperbaiki kerusakan di wilayah Argasunya itu,” ujarnya.
Masih dikatakan Surip, bidang yang dipimpinnya hanya sekadar melaporkan kepada pimpinan, yakni Kepala DLH dan Walikota Cirebon terkait galian C tersebut, pasalnya wilayah setempat sudah sangat rusak. Untuk menangani persoalan itu, lanjut Surip harus ada peran serta dari pemerintah pusat, agar grand design Pemda Kota Cirebon untuk wilayah Argasunya sebagai kampung wisata dapat terealisasi.
“Pemda Kota Cirebon sudah membuat perencanaan desain untuk kelurahan Argasunya ini, seperti kampung religius, argo wisata dan seterusnya,” paparnya.
Surip menegaskan, hal itu dilakukan untuk mewujudkan atau mengembalikan Kelurahan Argasunya sebagai lokasi wisata dan mengalihkan profesi masyarakat setempat yang sebelumnya kuli pasir menjadi pekerja wisata.
BACA JUGA: Walikota Minta DLH Koordinasi dengan Satpol PP untuk Lakukan Tindakan
Di tempat terpisah, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis sebagai mengaku, sebagai pemimpin dirinya merasa serba salah jika harus menertibkan aktivitas galian C tersebut. Pasalnya, dia mengaku, selama ini dirinya sudah sering menyampaikan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon, galian C itu dilarang.
“Sangat sulit untuk melakukan pelarangan kepada masyarakat sekitar, sebab hal tersebut menyangkut kehidupan masyarakat, karena belum ada alih profesi,” tukas Azis. (M Surya)