MAJALENGKA, SC- Kasus perceraian di Kabupaten Majalengka masih tetap tinggi, sepanjang Januari hingga Juli 2020 saja sudah mencapai 2.783 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) setempat. Dan dari ribuan perkara yang diajukan, faktor ekonomi tetap mendominasi alasan dilakukannya gugatan cerai, selain penyebab lainnya.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Majalengka, Ayep Saepul Miftah, melalui Panitera Muda Hukum, Nunung Rohaniah menjelaskan, dari perkara perceraian yang terjadi di wilayah Majalengka kebanyakan karena tekanan atau masalah ekonomi. “Faktor ekonomi ini paling banyak menjadi alasan guguatan dalam perceraian,” ungkapnya, Rabu (26/08/2020).
Menurut Nunung, perkara perceraian yang sudah putus sejak Januari hingga Juli 2020 telah mencapai 2.783 perkara. Sedangkan sisa perkara perceraian tahun 2019 yang belum diputuskan tercatat sebanyak 336 perkara.
“Sedangkan penerimaan perkara dari Januari – Juli 2020 berjumlah 2.481 perkara (cerai talak dan gugat). Kemudian dispensasi kawin dan isbat nikah mencapai 321 perkara,” jelasnya.
Dikatakannya, pengadilan berupaya untuk mengurangi jumlah perkara perceraian di Kabupaten Majalengka, sesuai peraturan Kementerian Agama yaitu dengan melakukan berbagai upaya, seperti proses mediasi.
Upaya ini pun bukan tidak berhasil, hanya tingkat keberhasilan agar pasangan yang mengajukan percerai dapat kembali rujuk prosentasenya sangat kecil. Salah satu penyebabnya sangat sedikit sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak, sehingga proses mediasi tidak bisa dilakukan saat sidang perceraian tersebut.
Untuk membangun kehidupan rumah tangga, kata Nunung, memang diperlukan kedewasaan, baik dari suami maupun istri karena dalam hubungan suami istri sangat dibutuhkan adalah kebahagiaan dan kesejahteraan bukan hanya sebatas material.
BACA JUGA: KBM Tatap Muka di Baru di 12 Kecamatan
Karena itu sangat penting adanya penataran bagi pasangan yang ingin melanjutkan ke jejang pernikahan yang dilaksanakan Kantor Urusan Agama (KUA), untuk menghindari serta memperkecil permasalahan setelah melangsungkan pernikahan atau menjadi suami istri.
“Pengetahuan untuk calon pengantin yang ingin melakukan pernikahan ini juga lanjutnya agar mereka selalu siap secara lahir batin dalam mengarungi biduk rumah tangga serta meminimalisir angka perceraian,” pungkasnya.(Dins)