MAJALENGKA, SC- Seorang pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) berinisial AT terpaksa dihadiahi timah panas oleh pihak kepolisian Polres Majalengka setelah melakukan aksi pencurian di sebuah toko.
“Pelaku berusia 38 tahun itu, merupakan warga Desa Bugel, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, dalam keterangan resminya Kamis (27/8/2020).
Menurut Kapolres, AT bersama dua rekannya berinisial AS (44) warga Desa Cijulang, Kecamatan Cihaur, Kabupaten Ciamis dan S alias Ciwong Kalung, penduduk Blok Cemplang, Desa Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Mereka merampok atau membobol sebuah toko kelontongan milik Jono Maulana yang berada di Desa Gunungwangi, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Kamis (20/5/2020) sekira pukul 04.30 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, dikatakan AKBP Bismo, polisi pun berhasil menggulung ketiga pelaku Curat tersebut di berbagai lokasi yang berbeda.
“Pelaku AT dan AS lebih dulu ditangkap. Namun, pada saat hendak menangkap S alias Ciwong Kalung, AT malah mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa bertindak tegas. Polisi menghadiahi kaki pelaku dengan timah panas,” ucapnya.
Dari pemeriksaan, dijelaskan Kapolres, mereka juga telah melakukan aksi pencurian bobol warung di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Majalengka. Bahkan, ia juga telah melakukan aksi pencurian dan kekerasan (curas) jambret kalung emas di Jalan Raya Malausma, Majalengka.
“Dari pemeriksaan, ternyata para pelaku ini juga merupakan residivis yang telah keluar masuk hotel prodeo,” jelasnya.
BACA JUGA: Nekat, Perampok Bersenjata Api Beraksi di Siang Bolong
Saat ini, tambah Kapolres, para pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah di amankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan proses lebih lanjut.
“Atas tindakannya melakukan pencurian, pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Dins)