KABUPATEN CIREBON, SC- Draf regulasi penerapan sanksi bagi pelanggaran atas kepatuhan memakai masker masih dirumuskan. Pekan depan, regulasi tersebut dipastikan sudah deal dan bisa langsung diterapkan.
Kasi Kerjasama Bidang Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, usai mengikuti pembahasan regulasi tersebut bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Senin (10/8/2020), mengatakan, rumusan regulasi penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini tetap mengacu pada Pergub Nomor 20 tahun 2020.
Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, kata Dadang, berdasarkan penelitian yang dilakukan Pemprov Jabar, antara penerapan lockdown dan penggunaan masker itu sama saja. Sehingga, Gubernur mengarahkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat menggunakan masker.
“Kita masih dalam tahap diskusi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, serta unsur-unsur terkait lainnya. Kemungkinan minggu depan draf akan selesai dan mengerucut kepada regulasi jenis pelanggaran untuk kepatuhan masyarakat terhadap penggunaan masker,” kata Dadang.
Menurutnya, saat ini draf yang diajukan pihaknya adalah untuk menyesuaikan dengan kultur atau kearifan lokal daerah Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, pihaknya juga masih mencari masukan-masukan dari daerah lainnya dalam skup Jawa Barat.
“Ada kategori-kategorinya, karena ada denda yang diterapkan mulai dari Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp300 ribu, Rp400 ribu sampai Rp500 ribu,” terang dia.
Masih kata Dadang, menurut Perbug tersebut, untuk mencatat masyarakat yang kedapatan melanggar, dapat menggunakan aplikasi khusus. Tujuannya, untuk mengetahui jumlah pelanggaran yang sudah dilakukan masyarakat melalui pencatatan data base atau NIK KTP-el. Dijelaskan, sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan diterapkan jika sudah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali.
BACA JUGA: Enny Suhaeni: Pertambahan Penularan Kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon Bukan Karena Pertemuan
“Kalau manual kan kendalanya kita enggak tahu sudah berapa kali masyarakat itu melakukan pelanggaran, itu kendalanya. Karena sanksi denda itu harus ada sanksi teguran lisan atau teguran ringan, kemudian sedang lalu kemudian ke sanksi administrasi, denda,” paparnya seraya menambahkan, bahwa sanksi denda tersebut kemungkinan akan masuk ke kas daerah. (Islah)