KABUPATEN CIREBON, SC- Sebanyak lima kasus tindak kriminal berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Cirebon. Lima kasus yang berhasil diungkap itu yakni dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pembetaran (curat), pencurian dan penipuan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi SIK MSi dalam konferensi pers di Mapolresta setempat melalui Waka Polresta Cirebon, AKBP Arif Budiman SIK MH mengatakan, dari lima kasus tersebut Satreskrim berhasil membekuk delapan orang tersangka. Kelima kasus ini berhasil diungkap dalam kurun waktu dua pekan.
“Dalam kurun waktu dua minggu Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap lima tindak pidana kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon,” ujar Arif Budiman, Senin (24/8/2020).
Menurut Arif, para tersangka berikut semua barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan itu, kata Wakapolesta, di antaranya sepeda motor, handphone, jaket kulit, mesin kompresor, uang tunai dan beberapa barang bukti lainnya.
“Para tersangka yang berhasil kita amankan berinisial AA (18), EN (17), RN (23), AN (22), RM (55), MH (37), AS (27), dan TP (30),” paparnya.
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka ini berbeda-beda. Mulai dari mengaku sebagai anggota Kepolisian hingga tindakan melukai korban menggunakan senjata tajam.
Arif menambahkan, seluruh kasus tersebut merupakan tindak kejahatan yang menjadi atensi jajarannya sehingga bisa memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, pihaknya berjanji tidak akan berhenti memberantas para pelaku tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon demi menjaga kondusivitas daerah.
Dalam kesempatan ini, dia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke petugas Kepolisian terdekat jika menjadi korban maupun mengetahui aksi kejahatan di sekitar lingkungannya.
BACA JUGA: Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan di Tol Cipali
“Masyarakat bisa langsung melaporkan ke Polsek jajaran maupun Bhabinkambtibmas Polresta Cirebon yang tersebar di desa-desa, supaya bisa ditindaklanjuti secepatnya,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat delapan orang tersangka tindak kejahatan tersebut dengan pasal 378 KUHP, pasal 480 KUHP, pasal 362 KUHP, pasal 365 KUHP, dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat hingga tujuh tahun penjara. (Islah)