MAJALENGKA, SC- Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Majalengka wajib untuk mengikuti tes psikologi (psiko test). Rencananya peraturan tersebut akan mulai diberlakukan pada September mendatang.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono, didampingi Kanit Regident, Iptu Iwan Hendi Sutisna mengatakan, pemberlakuan tes psikologi tak hanya bagi pemohon SIM yang baru.
Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, Mereka juga harus melalui uji psikologi yang tenaganya sudah disediakan oleh kepolisian. “Tes psikologi ini berlaku bagi pemohon SIM baru dan perpanjangan untuk semua golongan dan saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi dulu,” ungkap Kasat Lantas, Minggu (22/8/2020).
Dia menuturkan, aturan pemberlakukan tes psikologi sudah tertuang dalam UU RI, nomor 2 tahun 2009, tentang Polri dan UU Nomor 22 tahun 2019, tentang LLAJ dan aturan tersebut juga diperkuat dengan peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012.
“Tes psikologi dilakukan oleh psikolog yang berpengalaman dan ditunjuk langsung oleh Polri dan pemohon SIM harus memenuhi syarat administrasi dan kesehatan (jasmani dan rohani). Tes psikologi merupakan syarat untuk bukti kesehatan rohani,” katanya.
BACA JUGA: Dua Pengedar Sabu dan Ganja Dicokok Polres Majalengka
Kasat Lantas menambahkan, pemberlakuan psikologi tersebut, juga sesuai ST Kapolri, nomor: ST/1681/VI/YAN.1.1/2020/tanggal 15 juni 2020, tentang penegasan kembali persyaratan kesehatan PD YAN BIT SIM. “Pemberlakuaan psikologi tersebut, juga sesuai ST Kapolda Jabar, ST/1589/VIII/YAN.1.1/2020, 10 Agustus 2020, tentang penekanan kembali proses penerbitan SIM di Satpas Polres jajaran,” jelasnya.
Harapannya, tambah dia, agar pengendara tidak hanya memahami aturan berkendara dan rambu lalu lintas. “Tapi juga bisa mengendalikan diri selama berkendara. Sehingga bisa menekan angka kecelakaan,” imbuhnya. (Dins)