MAJALENGKA, SC – Pandemi Covid-19, ratusan pekerja di Kabupaten Majalengka terpaksa dirumahkan. Mereka yang dirumahkan tersebut berasal dari empat perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka, H Sadili mengungkapkan, di Kabupaten Majalengka yang terdampak Covid-19 tercatat sebanyak 40 perusahaan. Dari 40 perusahaan ada empat perusahaan yang merumahkan ratusan karyawannya sebagai dampak pandemi Covid-19.
“Dari 40 perusahaan itu ada empat perusahaan yang sempat merumahkan pekerjanya, kemudian sempat menangguhkan pembayarannya, namun itu hanya sementara saja,” ungkapnya Senin (07/9/2020).
Dan dari empat perusahaan yang terdampak tersebut,kata Sadeli dua di antaranya dapat beroperasi kebali. Sedangkan dua perusahaan lainnya hingga saat ini belum kembali beroperasi. Dari dua perusahaan yang belum beroperasi kembali, tercatat ada 400 pekerja yang dirumahkan.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Bantu 32 Ribu Masker
Ia menjelaskan, sebagian perusahaan juga mulai ada yang mampu menyerap tenaga kerja baru. Para karyawan yang sempat kena PHK di dua perusahaan itu, diketahui kembali sudah mulai bekerja di perusahaan-perusahaan itu. Selain itu tambahnya, sampai saat ini belum ada informasi kluster industri di Kabupaten Majalengka.
“Kami bersyukur tidak ada kluster industri, dan secara rutin perusahaan diingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah munculnya kasus Covid -19 di perusahaan khususnya,” jelasnya. (Dins)