KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, melayangkan surat pemberitahuan kepada para pengusaha kavling di Desa Jamblang untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan usaha.
Camat Jamblang, Abadi melalui Kasi Trantib Kecamatan Jamblang, Syafrudin Aryono SE MSi mengatakan surat yang berisi sebuah pemberitahuan tersebut, ditujukan kepada Yayasan As-Saodah Cakrawala Nusantara, Saefudin, dan Banadi selaku pengusaha tanah kavling di Desa Jamblang.
“Apabila sampai dengan empat hari kerja belum dilaksanakan pemberitahuan tersebut akan dilayangkan surat teguran atau surat peringatan,” kata Ary panggilan akrab Syafrudin Aryono kepada Suara Cirebon, saat ditemui di Kantor Kecamatan Jamblang, Kamis (10/9/2020).
Menurut dia, Pemerintah Kecamatan Jamblang bersama Pemerintah Desa Jamblang sebelumnya pernah mengadakan pertemuan dengan para pengusaha dengan hasil kesepakatan agar mereka segera menghentikan segala bentuk kegiatan usaha di lahan pertanian produktif, sebelum menempuh proses administrasi perizinan terlebih dahulu.
Namun, guna menempuh prosedur secera tertib administratif pihaknya telah membuat keputusan untuk bertindak melalui surat menyurat dengan pihak-pihak yang terkait baik berupa pemberitahuan, teguran, dan pelaporan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.
“Pemberitahuan (surat) baru sekali, sebelumnya sudah secara lisan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Amanah Perjuangan Rakyat (DPP AMPAR) Cirebon mengaku akan melaporkan adanya pengkavlingan lahan pertanian sawah produktif di Desa Jamblang, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon kepada kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon karena diduga telah melanggar aturan.
BACA JUGA: Soal Tanah Kavling As- Saodah di Jamblang, AMPAR Duga Terjadi Pelanggaran Aturan
Ketua Umum DPP AMPAR Cirebon, Maulana mengatakan, pengkavlingan lahan tersebut diduga akan digunakan untuk permukiman yang terindikasi bertentangan dengan berbagai macam aturan, karena kawasan tersebut merupakan lahan pertanian produktif.
“Itu tidak sesuai dengan Undang- Undang RI Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perpres RI nomor 59 tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan, Perda Kabupaten Cirebon nomor 3 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Perda Kabupaten Cirebon nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW),” kata Maulana kepada Suara Cirebon, Rabu(9/9/2020). (Joni)