MAJALENGKA, SC- Kasus kekerasan seksual dengan berbagai modus yang menimpa anak dibawah umur di Kabupaten Majalengka makin memprihatinkan. Hingga Agustus tahun ini saja telah terjadi 20 kasus. Dan dari 20 kasus yang terjadi, 12 di antaranya sudah masuk laporan unit PPA Satreskrim Polres Majalengka.
Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka, Aris Prayuda. Dia mengatakan sejak januari hingga Agustus 2020, pihaknya mencatat telah terjadi 20 kasus pencabulan,kekerasan seksual dan lainnya yang menimpa anak di bawah umur.
“Tentu ini sangat memprihatinkan sekali, dan perlu kerja keras serta kebersamaan melakukan pencegahan agar korban tidak terus berjatuhan,” katanya, Selasa (22/9/2020).
Aris menambahkan, peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dimasa pandemi ini dapat disebabkan oleh keterbatasan dalam menerima aduan dan laporan kekerasan pada anak secara tatap muka.
“Dalam keterbatasan pelaporan di masa pendemi ini LPA Majalengka membuka aduan secara online melalui Google form dengan alamat http://bit.ly/AduanKasusAnak,”jelasnya.
Dari pengaduan yang diterima LPA selama ini, paling banyak adalah soal pencabulan. Ada 20 laporan masuk yang , diantaranya pencabulan, penculikan, traficking (perdagangan orang), penganiayaan, penyalahgunaan obat-obatan dan hak asuh anak. Selain sudah dilaporkan ke pihak kepolisian,ada beberapa kasus yang datanya sudah masuk ke Kejaksaan.
BACA JUGA: Pelaku Kekerasan pada Anak Harus Dihukum Berat
Aris berpesan, agar masyarakat Majalengka harus berani untuk melaporkan, ketika melihat dan mengetahui ada anak yang mengalami kekerasan dalam bentuk apapun. “Kami akan selalu siap menerima pengaduan dari masyarakat secara online karena masih masa pandemi, tetapi bila dilakukan secara tatap muka, kami juga siap untuk bantu,”pungkasnya. (Dins)