KABUPATEN CIREBON, SC- Dana Desa (DD) yang digelontorkan Pemerintah ke setiap Pemdes nilainya cukup besar. Anggaran tersebut, harusnya juga bisa mensupport untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Karena desa mempunyai kemampuan mengalokasikan anggaran tersebut. Tapi kenyataannya, BUMDes di Kabupaten Cirebon masih belum terlihat perannya dan masih diam ditempat.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati SAP. Menurutnya, anggaran DD itu bisa dicanangkan untuk pengembangan BUMDes.
“Desa bisa mencanangkan, misalnya pertahunnya Rp10 juta atau Rp100 juta, boleh saja,” ujar Diah, Rabu (23/9/2020).
Menurut Diah, Kuwu memang harus inovatif dalam menjalankan anggaran-anggaran desa. Namun yang terjadi saat ini, sambung politikus Partai Golkar itu, peran BUMDes masih tidak jelas alias buram. BUMDes masih menjadi unit pengelola simpan pinjam untuk permodalan saja.
“BUMDes senang dengan simpan pinjam untuk permodalan,” kata dia.
Padahal, jika menilik dari sisi manfaatnya bagi masyarakat, BUMDes tidak harus bergerak dibidang simpan pinjam saja. Ia mencontohkan manfaat BUMDes yang lebih luas adalah dengan mengadakan koperasi dengan menyiapkan sembilan bahan pokok yang bisa diperjualbelikan kepada masyarakat.
Meski demikian, Diah mengakui praktik simpan pinjam juga sebenarnya bisa membuat BUMDes berkembang. Tapi dengan catatan, pihak Pemdes tegas melarang modal pinjaman tersebut untuk kebutuhan konsumtif semata. Tapi harus benar-benar untuk usaha atau memajukan usahanya.
Modal yang disalurkan secara bergulir dari kelompok ke kelompok lainnya itu, masing-masing kelompok mempunyai kewajiban untuk mengembalikannya.
“Kalau BUMDes dilakukan dengan baik dan benar bisa menciptakan lapangan pekerjaan, dengan memperbanyak unit usaha, pengangguran didesa bisa berkurang,” paparnya.
BACA JUGA: Bupati Ingin “Penyatuan” Cirebon
Untuk itu, pengurus harus melaksanakan programnya dengan benar dan Kuwunya profesional membina BUMDes dengan pengawasan ketat dari BPD setempat. Kemudian untuk memacunya, imbuh Diah, diperlukan peran serta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon. Caranya, dengan turut serta memberikan reward bagi BUMDes yang mampu menjalankan BUMDes dengan baik dan benar.
“Tapi sesuai tatanan yang berlaku didesa masing-masing,” ungkapnya. (Islah)