Pelaksanaan WFH bagi Zona Merah Masih Menunggu Surat Edaran Kemenpan RB
SUMBER, SC- Meski Pemerintah Kabupaten Cirebon telah memutuskan menutup sementara kantor Sekretariat Daerah (Setda), namun beberapa pelayanan administrasi khususnya di bagian Humas, Umum, Administrasi Keuangan dan Perlengkapan tetap buka.
Kabag Humas Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, keputusan untuk tetap membuka empat pelayanan administrasi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 060.3/839/Umum tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Setda Kabupaten Cirebon.
Menindaklanjuti SE tersebut, lanjut Nanan, berdasarkan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan Setda Kabupaten Cirebon, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi pegawai di lingkungan Setda.
“Seluruh pegawai di lingkungan Setda wajib melakukan swab test. Kemudian pegawai yang sudah melakukan swab test dan masih menunggu hasil agar melaksanakan pekerjaannya dari rumah. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada point dua, dikecualikan bagi Bagian Umum Setda, Bagian Humas Setda serta Bagian Administrasi Keuangan dan Perlengkapan Setda, yaitu tetap melaksanakan rutinitas bekerja di kantor,” kata Nanan, Senin (7/9/2020).
Dijelaskan Nanan, bagi pegawai yang hasil tes swab-nya negatif, maka tetap melaksanakan rutinitas bekerja di kantor. Sedangkan bagi pegawai yang hasil swab-nya positif tapi tanpa gejala, agar melaksanakan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari. Namun bagi pegawai yang hasil swab-nya positif dan disertai gejala, agar segera menghubungi rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 terdekat untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.
“SE ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai ada ketentuan lebih lanjut. Ditetapkan di Sumber tanggal 7 September 2020,” papar Nanan.
Ia menambahkan, SE tersebut hanya mengatur pegawai yang bertugas di Setda Kabupaten Cirebon atau Kantor Bupati Cirebon. Meski tetap membuka pelayanan, imbuh Nanan, namun upaya pencegahan tetap dilakukan. Setiap hari kantor Setda akan dilakukan penyemprotan disinfektan.
“Jadi setiap hari dilakukan penyemprotan disinfektan walaupun kita buka pelayanan. Untuk pegawai yang di-swab berjumlah 322 orang, 243 di antaranya merupakan PNS sementara sisanya non-PNS,” kata Nanan.
Sementara itu terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto, mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu bentuk fisik SE dari Menpan RB RI tentang pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi daerah yang masuk zona merah.
Karena, lanjut Sri Darmanto, berita yang diterimanya dari Kemenpan RB, per tanggal 7 September 2020, bagi daerah yang masuk zona merah wajib menerapkan sistem kerja WFH.
“Apabila (berada) di zona merah, maka daerah wajib untuk menerapkan sistem tersebut (WFH), yaitu yang WFH-nya 75 persen dan yang Work From Office (WFO) nya 25 persen. Jadi yang kerja di kantor 25 persen yang kerja di rumah 75 persen,” kata Sri.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Klaim Berhasil Tracing Sebaran Covid-19
Namun, Sri mengaku belum mengetahui status zona di Kabupaten Cirebon saat ini. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Cirebon.
“Nanti kami berkoordinasi dulu, apakah kita sudah dikategorikan zona merah atau tidak. Kalau zona merah ya wajib, sebab kalau tidak melaksanakan itu nanti ada sanksinya dari Menpan RB,” terangnya. (Islah)