MAJALENGKA, SC- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majalengka akan segera melakukan pembahasan Raperda tentang perlindungan anak. Pembahasan akan segera dilakukan setelah Bupati Majalengka H.Karna Sobahi menyerahkan draf Raperda kepada DPRD melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020) kemarin.
Menurut Bupati Karna, perempuan dan anak mempunyai harkat dan martabat seutuhnya serta berhak mendapatkan perlindungan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan atau perlakuan yang tidak manusiawi.
“Dan sampai saat ini angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih sangat tinggi dan setiap tahun terus naik, termasuk Majalengka,” katanya.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan bisa menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Majalengka.
Terpisah Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka, Mohamad Hanuradjasa mengatakan, pihaknya sangat mendukung Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah diajukan kepada dewan. Dia juga mendorong adanya program yang mengarah pada peningkatan nilai-nilai keagamaan.
BACA JUGA: Terkait Rebutan Aset Pasar Jatitujuh, Dewan Minta Diselesaikan secara Proporsional
Maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Majalengka belakangan ini membuat banyak pihak prihatin,dan memunculkan desakan pada pemerintah daerah unuk membuat Perda tentang Perlindungan Anak. Ketua LPA Majalengka Aris Prayudha menyebut, pada catatan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Majalengka pada tahun 2019 ada sekitar 32 kasus kekerasan terhadap anak.
“Sementara jumlah narapidana yang sudah berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II B Majalengka, hampir sekitar 45 persen merupakan kasus kekerasan terhadap anak atau pencabulan. Pada tahun 2020 hingga bulan Juli ini, angka kekerasan terhadap anak sudah mencapai 4 kasus,” jelasnya. (Dins)