KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sudah mendapatkan lokasi yang akan dijadikan sebagai Tempat Pemakaman Umum Daerah (TPUD) di Kabupaten Cirebon. Kepastian lokasi lahan tersebut diketahui dari laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang secara khusus ditugaskan Pemkab Cirebon dalam pengadaan lahan tersebut.
Bupati Cirebon, H Imron menjelaskan, sebelumnya lokasi TPUD dikabarkan berada di Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Namun, belum lama ini DLH sudah menetapkan lokasinya di dua kecamatan, yakni Kecamatan Plered dan Kecamatan Depok. Dimana, untuk masing-masing lokasi tersebut luas lahannya mencapai 1.000 meter persegi.
“Kita sudah pastikan lokasinya di geser ke Kecamatan Plered dan Kecamatan Depok,” kata Imron, Rabu (7/10/2020).
Menurut Imron, dua TPUD tersebut memang tidak langsung dijadikan sebagai tempat pemakaman jenazah Covid-19. Namun, nantinya bisa dijadikan sebagai tempat untuk pemakaman jenazah Covid-19. Sedangkan terkait anggaran untuk pengadaan lahan TPUD, Imron hanya mengatakan bahwa anggaran masih aman. Karena, sejauh ini penyerapan anggaran Covid-19 baru sebesar 29 persen.
“Anggaran masih aman-aman saja, karena penyerapan anggaran Covid-19 kan baru 29 persen,” kata Imron.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Cirebon akan segera membangun Tempat Pemakaman Umum Daerah (TPUD).
Kabid Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono, mengatakan, Pemkab Cirebon akan membangun tiga TPUD. Rencananya, TPUD dibangun dengan konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga nantinya keberadaannya akan menjadi bagian dari RTH di Kabupaten Cirebon. Saat ini prosesnya sedang dalam tahap pengajuan pengadaan lahan.
Fitroh menyebut, TPUD akan dibangun di bagian timur, tengah dan barat Kabupaten Cirebon. Fitroh menyampaikan, pembangunan TPUD itu berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2020 tenatang penyelenggaraan pemakaman.
“Kita masih mengajukan, luas lahannya masing-masing TPUD sekitar 3 hektare,” katar Fitroh, Jumat (2/10/2020).
BACA JUGA: Heboh Jenazah Pasien Covid-19 Pakai Pampers
Menurut Fitroh, pengadaan TPUD mendesak dilakukan mengingat lahan untuk pemakaman umum di tiap-tiap desa sudah semakin menyempit. Kondisi itu terjadi, karena jumlah penduduk yang semakin meningkat dan pemukiman penduduk semakin banyak serta kebutuhan masyarakat akan lahan juga semakin tinggi.
“Makanya, Pemda Kabupaten Cirebon dituntut segera bisa membangun TPUD,” kata Fitroh.
Terlebih, saat ini sudah banyak pengembang perumahan yang sudah melakukan serah terima fasum dan fasosnya kepada Pemkab Cirebon. Dengan telah dilakukannya serah terima tersebut, maka fasum dan fasos perumahan otomatis menjadi milik Pemda. Termasuk dua persen lahan dari perumahan yang dialokasikan sebagai tempat pemakaman. (Islah)