Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Pemkab Cirebon Bakal Permudah Investasi, Siapkan Perda RDTR yang Terintegrasi dengan Kementerian

by Admin
Rabu, 14 Oktober 2020
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A

RAPAT Pembahasan Perda RDTR Di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataam Ruang Kabupaten Cirebon.* Foto: Joni/Suara Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KABUPATEN CIREBON, SC-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon  tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mendukung percepatan pembangunan dan memberi kemudahan bagi para pengusaha yang hendak berinvestasi di Kabupaten Cirebon.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cirebon, Iwan Riski, melalui Kabid Pentaan Ruang, Uus mengatakan RDTR ini merupakan operasionalisasi dari Perda RTRW.

Menurut Uus, secara garis besar akan mengacu pada Perda Kabupaten Cirebon  Nomor 7 Tahun 2018-2038 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tentunya dengan beberapa penyesuaian terkait perkembangan terkini di lapangan dan update terhadap beberapa peraturan baru yang terbit setelah Perda RTRW disahkan.

“Sebetulnya tahapan penetapan perda RDTR sudah memasuki finalisasi materi teknis RDTR dan peraturan zonasi. Setelah ini draft raperda beserta kelengkapannya akan dikirimkan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan substansi,” kata Uus kepada Suara Cirebon, usai rapat pembahasan RDTR di Kantor DPUPR Kabupaten Cirebon, Selasa (13/10).

Ketua Tim Pokja perencanaan TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) itu menjelaskan, setelah disetujui Gubernur, akan berlanjut ke tahapan Persub Menteri ATR/BPN, pembahasan pansus, dan proses perda di biro hukum Provinsi dan Mendagri, sebelum akhirnya di-Perda-kan.

Menurutnya, pembahasan tersebut sudah sampai pada tahap penyepakatan di tingkat penyusunan melibatkan pokja perencanaan TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah). Sedangkan, untuk penetapan LP2B kemungkinan akan menyesuaikan dengan keadaan di lapangan.

Dikhususkan  untuk wilayah Perkotaan Sumber, akan dikembangkan dengan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan yang ditunjang dengan sarana prasarana skala pelayanan kabupaten, permukiman dan perdagangan serta jasa.

“Kemungkinan pengembangan pertanian akan bergeser karena sudah banyak lahan yang tidak memungkinkan untik pengembangan pertanian. Tetapi untuk keseluruhan Kabupaten Cirebon tetap akan dipertahankan 40.000 ha,” paparnya.

BACA JUGA: Bupati Catat Nama Camat yang Tidak Hadir Rapat

Ia menyebutkan, kalau menurut RUU Cipta Kerja, dasar untuk proses perijinan tetap mengacu pada kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan Perda RDTR. Sehingga bagi daerah yang sudah memiliki perda tersebut, proses izin lokasi bisa langsung efektif tanpa harus memenuhi komitmen melalui Pertimbangan Teknis (Pertek) sesuai dengan PP 24 tentang Perizinan Elektronik.

Adapun Perda tersebut telah disusun dengan skala besar 1:5000 sehingga akan mempermudah proses permohonan pemanfaatan ruang.

“Dengan catatan semuanya harus komitmen terhadap perda yang sudah disepakati bersama. Kondisi tersebut juga akan memudahkan terkait perizinan secara elektronik melalui OSS,” ujarnya.

Ia menambahkan, amanat dari RUU Cipta Kerja mengharuskan setiap daerah segera menyusun Perda RDTR untuk setiap bagian wilayah perkotaan (kecamatan).

“Sehingga Perda RDTR tersebut dapat diintegrasikan secara digital dengan GISTARU di Kementrian ATR dan sistem OSS di BKPM. Sehingga harapan percepatan proses mekanisme perijinan dapat diwujudkan,” pungkasnya.

Sementara itu konsultan Tim Penyusun RDTR BWP Sumber, Adi Permana, memaparkan, tahapan mekanisme sebelumya pihaknya sudah melakukan tahapan Proses penyesuaian dilakukan dari tahun lalu, yaitu menginventarisir hal-hal yang terjadi di apangan, dan tahun kedua ini penyusunan permohonan rekomendasi Gubernur.

Rencana detail Tata Ruang (RDTR) tahapannya melalui Daerah, provinsi dan Kementerian Agragria dan Tata Ruang dan pihaknya melakukan rapat bersama tim kordinasi , yang merupakan salah satu persyaratan dengan Permen ATR No 08 tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang.

“RDTR dan segala tingkatannya harus melalui proses mekanisme subtansi kementrian agraria dan tata ruang. Ini adalah proses awal di daerah sebelum melakukan proses evaluasi ke propinsi untuk mendapatkan rekomendasi dari gubernur,” ujarnya.

BACA JUGA: BPN: Kita Tidak Mengenal Kavling

Menurutnya, lamanya waktu pembuatan Perda tersebut belum dapat dipastikan, karena bisa memakan waktu selama tiga tahun. Proses jadwalnya disesuaikan dengan Pemerintah Provinsi. Setelah disepakati dengan OPD, akan diajukan ke Bupati untuk di evaluasi dan dilanjutkan ke Gubernur dan Kementerian.

“Jika Kemendagri menyatakan sudah sesuai lalu dikembalikan lagi ke DPRD untuk dilakukan pleno menetapkan Perda,” pungkasnya. (Joni)

Tags: CirebonDinas PUPR CirebonKabupaten CirebonPemkab CirebonSuara Cirebon

Admin

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version