KABUPATEN CIREBON, SC- Hanya tiga hari setelah surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon pada Jumat (17/10/2020) lalu, proses verifikasi PAW Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar di KPU Kabupaten Cirebon sudah selesai.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon H Sopidi mengatakan, PAW anggota DPRD bisa diproses KPU disebabkan oleh tiga faktor, yakni kematian, mengundurkan diri, dan diberhentikan oleh partai. Pada proses PAW anggota DPRD Fraksi Partai Golkar ini, kata Sopidi, disebabkan karena anggota DPRD definitif meninggal dunia.
Menurut Sopidi, PAW yang diproses KPU ini juga sesuai dengan regulasi yang ada. KPU sendiri, lanjut Sopidi, bersifat pasif karena hanya melakukan konfirmasi, klarifikasi dan penelitian setelah mendapatkan surat dari DPRD dan DPP Golkar.
“PAW semacam ini relatif baru, biasanya hanya berbalas surat saja, tidak ada seremoni seperti ini,” ujar Sopidi, kemarin (21/10/2020).
Ia menjelaskan, setelah ini masih ada tahapan yang harus dilakukan oleh DPRD. Kemudian dari DPRD disampaikan ke Bupati Cirebon untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Barat. Hal senada disampaikan Komisioner Devisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi. Menurutnya, PAW yang dilakukan Fraksi Partai Golkar sudah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Undang-Undang.
Sesuai aturan, kata Apendi, PAW bisa diproses apabila masa jabatan periodenya tidak kurang dari 6 bulan lagi. Pada proses PAW ini, berdasarkan hasil penelitian perolehan suara peringkat pertama di Dapil II adalah H Rasida. Peringkat kedua adalah calon nomor urut 5 atas nama Rosihan Rusmana dengan perolehan 1.104 suara.
Sementara, Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Ikin Asikin mengaku, akan memproses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Pihaknya menjadwalkan prosesnya paling lambat 7 hari.
“Kami juga akan koordinasi dengan Bupati Cirebon,” kata dia.
Di tempat yang sama, Rosihan Rusmana mengatakan, proses PAW sudah berjalan dengan lancar termasuk verifikasi berkas di KPU. Kini, berkas sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD untuk diteruskan ke pemerintah daerah.
BACA JUGA: PDIP Resmi Daftarkan Ayu dan Cunadi
“Semoga perjalanan proses ini berjalan cepat, dan dilancarkan sampai ke Gubernur. Setelah nanti dilantik, akan ditempatkan di Komisi IV melanjutkan almarhum,” ujar Rosihan Rusmana.
Dirinya berharap agar berkas tersebut dapat selesai di pertengahan bulan depan. Mengingat proses di Gubernur bisa mencapai selama 14 hari kerja. Sehingga, estimasinya pertengahan bulan depan sudah selesai. (Islah)