KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan pembatasan kegiatan keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon. Pembatasan kegiatan keluar daerah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama tanggal 28 Oktober dan 30 Oktober 2020.
Kabag Humas Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, SE Bupati tersebut mengacu pada keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN tahun 2020 dan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 440 tahun 2020 dan nomor 03 tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang perubahan perubahan ketiga keputusan bersama tiga menteri nomor 728 tahun 2019, nomor 213 tahun 2019, nomor 01 tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.
Selain itu, kata Nanan, SE Bupati Cirebon juga memperhatikan SE Mendagri nomor 440/5876/SJ tanggal 21 Oktober tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 yang berdekatan dengan hari Sabtu dan Minggu tanggal 31 Oktober dan 01 November 2020.
“Ya, mengimbau ASN di lingkungan Pemkab Cirebon untuk tidak keluar kota demi mencegah penyebaran Covid-19,” kata Nanan, Senin (26/10/2020).
Menurut Nanan, Pemkab Cirebon meminta para ASN untuk tetap tinggal di rumah bersama keluarga pada momen libur panjang tahun ini. Meski demikian, kata Nanan, bagi ASN yang terpaksa hendak keluar kota, maka harus melakukan tes swab atau rapid tes terlebih dahulu. Hal yang sama juga berlaku ketika ASN pulang dari kota tujuan, yakni harus melakukan swab tes atau rapid tes lagi.
BACA JUGA: Bupati Optimis Kabupaten Cirebon Juara Lomba PKK
“Harus swab PCR atau rapid test sebelum keluar daerah dan setelah kembali,” kata Nanan.
Dalam SE tersebut, dicantumkan pula sejumlah nama SKPD yang diwajibkan untuk menyiagakan pegawai, di antaranya dinas teknis yang berhadapan atau menangani hal-hal yang tidak diinginkan. (Islah)