MAJALENGKA, SC- Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka menggelar Operasi Zebra. Operasi akan digelar selama dua pekan mulai Senin (26/10/2020) hingga 8 November mendatang akan memfokuskan pada delapan bentuk pelanggaran saat berkendara.
Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono mengatakan, operasi ini tak hanya dilaksanakan di wilayah Kabupaten Majalengka, tetapi juga di daerah lainnya di Indonesia.
“Seperti kegiatan sebelumnya, tindakan akan dilakukan pada pelanggaran yang dilakukan pengendara, baik mobil maupun sepeda motor, dan operasi ini juga digelar secara serentak di seluruh Indonesia,” katanya.
Menurut Kasat Lantas, pada operasi Zebra 2020 ini ada delapan pelanggaran yang menjadi fokus petugas. Pelanggaran tersebut antara lain, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, knalpot resing, kelebihan muatan, boncengan tiga, melawan arus dan over dimensi serta berbagai pelanggaran lainnya.
”Operasi ini digelar dengan tujuan mengurangi jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Melalui operasi ini kita harapkan tercipta situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman,” jelasnya.
BACA JUGA: Paman Cabuli Keponakan hingga Melahirkan
Kasat Lantas menambahkan, pelaksanaan operasi tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan 3M .
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar melengkapi surat kendaraannya saat mengemudi, mulai SIM dan STNK maupun kelengkapan berkendara lainnya,” tukasnya. (Dins)