BANDUNG, SC- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) sepakat melakukan akselerasi (percepatan) program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana (Bangga Kencana).
Kesepakatan ini tertuang dalam naskah nota kesepakatan yang diteken Kepala Perwakilan BKKBN Jabar Kusmana dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar Poppy Sophia Bakur di kantor DP3AKB Jabar, Jalan Sumatera Nomor 50 Kota Bandung, pada Jumat (23/10/2020) lalu.
Nota kesepatan meliputi lima poin utama. Selain program Bangga Kencana secara keseluruhan, kesepakatan secara khusus bertumpu pada percepatan penanggulangan stunting, pelaksanaan program Kampung KB (Kampung Keluarga Berkualitas), pendataan keluarga, dan sinergi pencegahan perkawinan anak.
Kepala DP3AKB Jawa Barat Poppy Shopia Bakur menjelaskan, Geber Cewina merupakan kependekan dari Gerakan Bersama Cegah Perkawinan Anak. Program ini didesain sebagai gerakan bersama pencegahan perkawinan anak yang melibatkan sinergitas lintas sektoral dengan merangkul semua pihak.
“Utamanya pimpinan daerah, instansi vertikal, lintas perangkat daerah yang serumpun urusannya, dan melibatkan seluruh jejaring binaan dinas dan seluruh organisasi kemasyarakatan maupun organisasi lainnya di Jawa Barat. Gerakan ini selaras dengan program Generasi Berencana atau Genre yang diusung BKKBN,” kata Poppy, seperti dilansir situs resmi Perwakilan BKKBN Jabar.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Jabar, Kusmana menjelaskan, Genre merupakan remaja yang memiliki pengetahuan, bersikap, dan berprilaku sebagai remaja untuk menyiapkan perencanaan yang matang dalam kehidupan berkeluarga. Program ini bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan informasi kepada remaja Indonesia agar menjadi generasi yang punya perencanaan kehidupan yang matang.
“BKKBN memiliki program Genre dengan mengusung tagline 21-25 Keren. Tagline ini membawa pesan pentingnya menikah usia ideal bagi laki-laki dan perempuan. Laki-laki pada usia 25 tahun dan perempuan 21 tahun. Dalam perspektif BKKBN, pernikahan usia ideal dengan sendirinya mengurangi risiko stunting yang juga menjadi bagian dari kesepakatan ini,” ungkap Ayah Uung, sapaan akrab Kusmana.
BACA JUGA: ASN BKKBN Harus Netral dalam Pilkada
“Ayah terus mendorong semua masyarakat agar memahami mengapa kami mendorong program 21-25 Keren. Hal ini di lakukan semata mata untuk menekan dan meminimalisasi berbagai dampak buruk yang di timbulkan oleh pernikahan usia anak. Ayah juga berharap adanya kesadaran dari orang tua akan pentingnya memikirkan hal ini. Orang tualah yang bisa memberikan pemahaman penting akan bahayanya anak ketika harus menikah terlalu cepat,” tambahnya.
Uung menegaskan, stunting tidak bisa dilepaskan dari dimensi kesehatan lainnya. Penyebab stunting bisa diklasifikasi dengan melihat penyebab langsung, penyebab antara, dan penyebab tidak langsung. Penyebab langsung meliputi nutrisi, air susu ibu, dan penyakit. Penyebab antara meliputi jarak anak, jumlah anak, dan umur ibu. Adapun penyebab tidak langsung meliputi sanitasi, pendidikan, sosial-ekonomi, dan kemiskinan. (Malik)