KOTA CIREBON, SC- Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis mengatakan perlu ada upaya yang sangat ekstrem untuk menangani, mencegah dan memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di Kota Cirebon.
Hal tersebut Azis sampaikan, usai melakukan rapat koordinasi Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba Bersama Tim Terpadu P4GN Tingkat Kota Cirebon di salah satu hotel, Kamis (5/11/2020).
“Saya berharap, rapat koordinasi ini bisa menghasilkan sebuah cara yang mampu menekan penyalahgunaan narkoba di Kota Cirebon,” kata Azis.
Azis mengakui, selama pemberantasan penyalahgunaan obat-obat terlarang di Kota Cirebon, Pemkot Cirebon bersama intansi terkait terus melakukan upaya apapun, di antaranya penyuluhan atau pembinaan.
“Kita sudah sering lakukan, namun peredaran narkoba masih ada di Kota Cirebon. Untuk itu, diperlukan cara-cara ekstrem agar penyalahgunaan narkoba di Kota Cirebon bisa terus ditekan,” tegas Azis.
Dalam mengatasi ini, kata Azis perlu adanya peran orang tua. Ada pun yang bisa dilakukan menurut Azis, dengan cara-cara ekstrem.
“Misalnya kalau ada anak yang tersandung kasus narkoba, maka orang tuanya harus juga dipanggil. Kepada orangtua juga akan dilakukan pembinaan,” ungkap Azis.
Sehingga ke depannya, semua orang tua tergerak untuk menjadi pengawas. Bahkan tidak hanya mengawasi anak-anaknya saja, namun juga semua anak yang ada di lingkungan mereka.
Menurut Azis penggunaan Narkoba di Kota Cirebon sudah sangat luar biasa bahkan Sudah masuk ke sendi-sendi kehidupan, terlebih Kota Cirebon berada pada posisi yang sangat strategis. Mudah dijangkau baik dari darat, laut maupun udara.
“Sehingga potensi Kota Cirebon untuk dijadikan titik sentra penyebaran narkoba yang tidak hanya di Kota Cirebon, namun juga ke kota-kota lainnya sangat memungkinkan terjadi,” jelas Azis.
BACA JUGA: Buruh Tuntut UMK 2021 Naik
Untuk itu, Azis meminta upaya pencegahan dengan cara ekstrem serta upaya penyembuhan bagi korban penyalahgunaan narkoba dilakukan secara masif di Kota Cirebon.
“Sehingga mereka tidak bisa masuk ke Kota Cirebon,” tegas Azis.
Sementara itu Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Yaya Satyanagara menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan cara ekstrem yaitu upaya pencegahan secara masif yang dikolaborasikan dengan upaya represif.
“Kita saat ini tengah merintis pemeriksaan secara singkat,” ungkap Yaya.
Mereka yang ditangkap yang kemudian diketahui positif dan barang bukti masih di bawah ketentuan, hukumannya bukan dipenjara.
“Karena yang bersangkutan merupakan korban penyalahgunaan, korban itu orang sakit,” ungkap Yaya.
BACA JUGA: UMK Cirebon Ditentukan Hari Ini
Untuk itu korban akan langsung direhabilitasi dan tidak boleh dihukum. “Karena di penjara belum tentu akan sembuh, bahkan mungkin bisa menjadi lebih parah,” ungkap Yaya.
Namun upaya tersebut tidak akan berlaku untuk pengedar. Untuk pengedar tetap akan menjalani hukuman sesuai dengan aturan bahkan jika diketahui urinnya juga positif, maka akan menjalani rehabilitas serta hukuman. (Surya)