CIREBON, SC- Bupati Cirebon H Imron Rosyadi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon yang mengagendakan Pemandangan Umum DPRD terhadap Raperda dan Pendapat Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD, di ruang Abhimata Paripurna DPRD, Rabu (18/11).
Bupati menilai adanya usulan masalah perumahan dan pemukiman kumuh tersebut merupakan sebuah hal yang bagus. Sebab, jika kekumuhan tersebut dibiarkan, ia khawatir, hal itu akan menjadi sumber penyakit di lingkungan desa yang mengalami kekumuhan.
“Usulan dari Raperda Pemukiman Kumuh ini akan kami kaji dengan dinas terkait, bahkan tadi diusulkan ada beberapa daerah kumuh desa kumuh, itu tentunya jadi PR kita,” kata Imron, usai rapat tersebut.
BACA JUGA: Transformasi Lembaga Jadi Kebutuhan, UIN Cirebon dapat Menjadi Icon Pendidikan Islam
Menurutnya, guna mengentaskan persoalan tersebut perlu adanya kesadaran masyarakat. Sementara saat ini faktor ekonomi masih menjadi persoalan utama terjadinya kekumuhan.
“Dinas sosial, dinas kesehatan, dan dinas-dinas terkait nanti diterjunkan dan nanti kami akan bahas. Apa kumuh ini berdasarkan padat penduduk atau kumuh ini memang tidak layak huni dari segi kesehatan dan keindahan,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Suara Cirebon, dalam rapat tersebut masing-masing fraksi telah mengutarakan pendapatnya terkait persoalan itu.
BACA JUGA: Penutupan Industri Ada Regulasi Khusus
Ada 11 lokasi dari 10 kecamatan yang masuk dalam kategori kumuh, adapun kecamatannya adalah Kecamatan Sumber, Weru, Gunung Jati, Palimanan, Arjawinangun, Ciledug, Plumbon, Losari, Astanajapura, dan Kecamatan Lemahabang. (Joni)