MAJALENGKA, SC- Keinginan warga menggelar acara hajatan, terutama pernikahan dan khitanan seperti tak terganggu oleh situasi pendemi Covid-19. Tidak terlalu sulit untuk menemukan warga yang sedang menggelar hajatan sepanjang bulan November ini.Tak hanya di perdesaan, tetapi juga di daerah perkotaan.
Kegiatan hajatan yang dilakukan warga di berbagai tempat tidak dilarang oleh Pemkab Majalengka, namun tetap harus menempuh prosedur serta melaksanakan protocol kesehatan ketat, agar tidak dibubarkan secara paksa oleh petugas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Eman Suherman mengatakan,Pemkab Majalengka sudah melakukan evaluasi pada izin keramaian,termasuk acara hajatan. Berbeda dengan sebelumnya, izin keramaian semakin diperketat.
BACA JUGA: Optimis, Tahun 2021 IAIN Cirebon Jadi UIN
“Hajatan diperbolehkan, namun, izinnya lebih diperketat, dan wajib menerapkan protocol kesehatan yang ketat,” katanya.
Penyelengaraan kegiatan, kata Eman harus memperhatikan jumlah dan waktu, serta melaksanakan 3M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Sementara itu Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat silaturahmi dengan wartawan, Selasa (17/11/2020) mengatakan, akan melakukan tindakan tegas ketika ada keramaian yang telah melanggar protokol kesehatan.
“Sampai saat ini kita masih tegas, siapa saja yang ketahuan melanggar protokol kesehatan, kita bubarkan,” katanya.
Menurut AKBP Bismo, hingga saat ini pihaknya beserta tim satgas penanganan Covid-19 terus melakukan operasi yustisi guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan gerakan 3 M.
BACA JUGA: Ading Bontot, Jawara Festival Dalang Muda
“Kita tim satgas terus bergerak di lapangan, sehingga ketika ada yang melanggar akan dilakukan penindakan sesuai dengan protap yang ada,” ujarnya.
Menurut Kapolres, selama ini pihaknya sudah melakukan tindakan membubarkan kegiatan yang mengundang keramaian dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan. ”Kalau tidak mematuhi protocol kesehatan pasti akan kita bubarkan,” tegasnya. (Dins)