SUMBER, SC- Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Saleh dengan tegas menyatakan dirinya menolak terkait adanya lahan pertanian produktif dijadikan kavling di Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, hal tersebut sangat riskan bagi masyarakat. Sejauh ini, ia mengaku telah mendapatkan sejumlah pengaduan dari masyarakat dan juga dari dinas-dinas terkait di Kabupaten Cirebon.
Menanggapi aduan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraski PKB itu, berkomitmen akan bertindak dan terus mendukung atas apa yang telah dilakukan Pemkab Cirebon dalam menindak tegas para pelaku usaha kavling yang tidak sesuai aturan.
“Itu kan pertanian ranahnya saya Komisi II. Jelas saya bersikeras menolak dengan adanya tanah pertanian produktif dijadikan lahan kavling, itu judulnya kan dari mana, RTRW nya dari mana,” kata Mad Saleh kepada Suara Cirebon, Rabu (18/11/2020).
BACA JUGA: Transformasi Lembaga Jadi Kebutuhan, UIN Cirebon dapat Menjadi Icon Pendidikan Islam
Meski hanya bersifat hanya jual beli tanah, namun karena yang dijualbelikan lahan pertanian produktif, maka hal itu tidak bisa diterima.
“Itu kan kita harus jelas dari tata ruangnya. Saya pribadi bersikeras menolak kalau bisa ditutup,” tegasnya.
Sebagai legislator, pihaknya hanya dapat memberi rekondasi dan tidak dapat melakukan eksekusi langsung.
“Yang wajib menutup itu kan Satpol PP, mekanismenya itu kan Satpol-PP Kabid Gakda. Kita tetap untuk bersikeras dulu jangan dilanjutkan atas kavlingan tersebut, karena lahan sawah itu kan sifatnya hanya jual beli, kan begitu bukan alihfungsi lahan,” katanya.
Ia membenarkan atas tindakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cirebon. Terkait lahan kavling yang berada di Desa/Kecamatan Jamblang, menurutnya usaha pengkavlingan di lokasi itu sama sekali belum menempuh perizinan.
BACA JUGA: Tiga Titik Kavling akan Dieksekusi
“Jadi harus ditempuh legal formalnya. Tim legalnya mana kan gitu, bagian administrasinya seperti apa, kok main bangun-bangun aja,” pungkasnya.
Sebelumnya, saat di konfirmasi Suara Cirebon, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Ali Effendi, mengatakan lahan pertanian yang berada di Desa/Kecamatan Jamblang yang telah dijadikan lahan kavling masuk dalam kategori lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang telah ditentukan dalam Perda RTRW Kabupaten Cirebon sebanyak 40 Hektare. (Joni)