MAJALENGKA, SC- Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (K2UKM) Kabupaten Majalengka menyambut baik adanya perpanjangan program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM). Menyikapi adanya perpanjangan masa pengajuan bantuan, Dinas K2UKM Majalengka membuka pelayanan secara online.
Kepala Dinas K2UKM Majalengka, Sadili mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. ”Kami sangat menyambut adanya perpanjangan waktu program BPUM ini hingga akhir November nanti,” katanya, Selasa (3/11/2020).
Menurut Sadeli perpanjangan waktu tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia nomor 491/SM/X/2020.
Ia menjelaskan, jumlah UMKM yang telah terverifikasi untuk Kabupaten Majalengka tercatat ada 110 ribu yang sudah tervalidasi. Sedangkan jumlah yang sudah realisasi sampai pekan sudah mencapai 39 ribu usaha kecil.
Sedangkan untuk pengusulan bantuan selain melalui lembaga atau instansi yang ditunjuk,masyarakat juga dapat melakukannya sendiri.
Berkenaan dengan perpanjangan waktu pendataan ini, kata Sadeli pihaknya juga membuka layanan pendaftaran secara online.Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan dimasa pandemi Covid-19. “Pendaftaran dilakukan melalui layanan online melalui link:https://s.id/BPUMMajalengka,” jelasnya.
BACA JUGA: Pelaku UMKM Butuh Perhatian Pemerintah
Mantan Kadisduk Capil ini menambahkan, pemohon bisa mengisi data-data pribadi yang meliputi NIK, Nama, Alamat Domisili, Alamat Usaha, bidang Usaha, dan nomor telepon serta diminta untuk melampirkan surat keterangan usaha (SKU) dari Desa, foto copy KTP dan KK.
“Kami akan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat,hindari percaloan yang memanfaatkan jasa pelayanan pendaftaran,” pungkasnya. (Dins)