KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten Cirebon didorong untuk segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dorongan itu diberikan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI, saat bersama Ditjen Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri serta Komnas Pengendalian Tembakau (PT) mengunjungi Pemkab Cirebon, Jumat (27/11/2020) lalu.
Communication project leader Komnas PT, Nina Samidi mengatakan, selama ini Kabupaten Cirebon hanya memiliki Peraturan Bupati (perbub) KTR. Oleh karena itu, pihaknya menekankan agar Perda KTR segera dibuat.
Pasalnya, lanjut Nina, situasi yang terjadi saat ini, tercatat 60 persen kepala keluarga (KK) di Kabupaten Cirebon merupakan perokok aktif yang menderita penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA).
“Itu tinggi sekali dominan di semua umur. Nah ini ada kaitannya, biasanya perokok asapnya kemana-mana sehingga itu berdampak pada lingkungan termasuk keluarganya sendiri,” kata Nina kepada Suara Cirebon, usai Kunjungan tersebut.
Nina menjelaskan, Perda KTR merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, sehingga harus dilaksanakan di semua daerah. Pihakanya mencatat, sekitar 400 daerah di seluruh Indonesia sudah menerpakan aturan tersebut.
“Nah tinggal sedikit, tinggal 100 sekian daerah yang belum memiliki termasuk Kabupaten Cirebon,” kata Nina.
Ia mengaku, akan memberikan bantuan advokasi kapada Pemkab Cirebon, bilamana pembuatan perda tersebut mengalami kendala.
“Kita sedang mendorong supaya Bapak Bupati berserta jajarannya segera bisa mendorong terwujudnya Perda KTR yang katanya malah sudah berjalan selama 3 tahun, tapi tidak selesai-selesai,” tandasnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai mengatakan, atas perintah Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi, pihaknya akan berusaha untuk berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.
“Sebelumnya NA dan Prolega kita sudah masuk hanya teknis pembahasan dengan DPRD kita belum terealisasi,” ujar Hilmy, kemarin.
Ia berharap, selain regulatif, Dirjen P2P dan Kepmendagri juga bisa implementatif. Skala ukur keberhasilan perda itu, menurutnya, bisa dilihat dari sejauh mana pelaksanaan Perbub KTR yang selama ini diterapkan oleh Pemkab Cirebon.
BACA JUGA: Seluruh Guru Honorer Didaftarkan Seleksi P3K
Ia menyebutkan, salah satu desa di Kabupaten Cirebon sudah melaksanakan aturan tersebut, yakni Desa Panongan, Kecamatan Sedong.
“Bahkan melalui perdesnya sudah melaksanakan. Ini nanti akan menjadi prototype pilot project pelaksanaan KTR di daerah,” ungkapnya. (Joni)