KABUPATEN CIREBON, SC- Belum lama ini video sekelompok orang seperti sedang akan salat berjamaah dengan salah seorang di antaranya mengumandangkan lafal azan “Hayya Ala Solah” diganti dengan “Hayya Ala Jihad”, viral di media sosial.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan MUI Kabupaten Cirebon, KH Muchlisin Muzarie menyebut perbuatan tersebut merupakan Bidah.
“Sesungguhnya masalah ibadah itu ada panduan khusus. Apa yang pernah dicontohkan, diajarkan itu tidak boleh diubah. Seperti lafal azan, bacaan-bacaan dalam salat itu tidak boleh menyalahi apa yang telah diajarkan,” kata KH Muchlisin Muzarie, Rabu (2/12/2020).
Menurutnya, tambahan apapun, apalagi perubahan seperti dalam video viral yang mengubah lafal Hayya Ala Solah menjadi Hayya Ala Jihad, merupakan bidah. Artinya, perbuatan tersebut merupakan dosa karena telah menyimpang.
“Jadi adanya tambahan-tambahan atau perubahan, seperti hayya ala solah dan assolatu khoirum minannaum itu ada petunjuk dan itu khusus untuk salat subuh,” kata Muchlisin.
Bahkan, kendati perubahan lafal tersebut dilakukan oleh prajurit saat sedang perang dan mengumandangkan azan tersebut untuk membangkitkan semangat jihad, hal itu tetap tidak diperbolehkan. Karena memang tidak ada petunjuk dalam mengubah lafal azan.
“Tidak ada petunjuk merubah hayya ala sholah dirubah menjadi hayya ala jihad, itu tidak ada. Oleh karena itu, jelas merupakan sebuah bidah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bidah merupakan perbuatan yang menyalahi apa yang sudah diatur oleh Nabi Muhammad. Semua ulama sudah sepakat bahwa petunjuk tentang salat, azan itu harus mengikuti sesuai dengan contoh dari Rasulullah SAW.
“Seperti pernah terjadi di Turki, mengubah azan dengan bahasa Turki ini juga kebidahan yang luar biasa,” jelasnya.
Dikatakan Muchlisin, bidah dalam ibadah mahdoh seperti salat, termasuk bidah dolalah. Dan azan merupakan bagian dari ibadah. Hal itu, berbeda dengan soal pelaksanaan agama yang ada hubungannya dengan budaya.
“Kalau ada bidah hasanah, itu bukan pada ibadah mahdoh. Seperti muludan dan rajaban itu ada hubungannya dengan budaya walaupun Nabi belum pernah melakukannya. Kalau azan itu bidahnya karena (yang dilakukan,red) adalah ibadah murni,” papar Muchlisin.
BACA JUGA: Pelaku Azan Jihad Mengaku Khilaf
Ia berharap, hal itu tidak terjadi di Kabupaten Cirebon. Namun, jika gejalanya akan menyebar ke Cirebon, pihaknya akan melakukan rapat khusus tentang hukum.
“Saya tidak melihat akan ada gejala bahwa akan ada yang seperti video viral itu. Insyaallah tidak ada,” pungkasnya. (Islah)