KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Cirebon berkomitmen terus berupaya melakukan peningkatan kelembagaan koperasi, di antaranya melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pelatihan. Pasalnya, dari 770 jumlah koperasi yang terdaftar, hanya 250 anggota koperasi yang masih aktif, sedangkan yang melakukan rapat anggota tahunan (RAT) hanya 134.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Bidang Koperasi Dinan Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, Edwin Yudianto, kepada Suara Cirebon saat ditemui ditempat kerjanya, Kamis (3/12/2020).
Edwin mengatakan, pihaknya akan melakukan survei langsung ke lapangan, guna mendorong anggota koperasi mengikuti kegiatan RAT secara rutin dan menenuhi kewajibannya.
“Karena ada juga beberapa koperasi yang bagus namun tidak mau RAT, dan mungkin kami akan memberikan teguran,” kata Edwin.
Menurut dia, pihaknya telah mengajukan sebanyak 75 koperasi ke Kementerian untuk dibubarkan, sebab, koperasi-koperasi tersebut tidak melaksanakan kewajibannya.
“Koperasi tersebut yaitu tidak melaksanakan kewajibannya seperti tidak melaksanakan RAT per tahun, NIK (Nomor Induk Koperasi) per tiga tahun, NIB ( Nomor Induk Berusaha) dan pemeriksaan kesehatan yang harus dilaksanakan,” paparnya.
BACA JUGA: Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon Tingkatkan Kredibilitas
Ia mengaku, peningkatan kelembagaan tersebut akan dimaksimalkan pada tahun 2021.
“Saya maksimalkan dengan anggaran yang ada. Karena saya tidak ikut penyusunan anggaran 2021,” pungkasnya. (Joni)