KABUPATEN CIREBON, SC- Unit Tekan 852 bersama Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pemuda, Abdul Rohim, warga Desa Kedung Bunder, Kecamatan Gempol, Kabuparen Cirebon.
Korban dikeroyok terduga pelaku menggunakan tangan kosong dan diinjak bagian kepalanya. Akibat peristiwa itu, korban menderita luka di bagian kepala dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi M Syahduddi melalui Kapolsek Gempol Kompol Sukhemi membenarkan, dua terduga pelaku berinsal HE (19) warga Kecamatan Jangraga, Kabupaten Pangandaran dan berinsial IL (15) warga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon telah diamankan.
“Kejadian pengeroyokan TKP-nya di sebelah barat Lampu Merah Palimanan, Sabtu (29/11) malam lalu. Kedua terduga pelaku tertangkap, pada Rabu (02/12) pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan,” kata Sukhemi, Kamis (3/12/2020).
BACA JUGA: Polres Ciko Amankan Lima Oknum LSM
Ia menambahkan, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Banjar Sari Kabupaten Ciamis dan Kota Cirebon. Pihaknya bakal menjerat pelaku dengan pasal 170 dan atau 351 KUHP.
“Kasus ini ditangani Satresrkrim Polresta Cirebon, kedua terduga pelaku kini berada di tahanan Mapolresta Cirebon,” ujarnya. (Kirno)