KABUPATEN CIREBON, SC- Polresta Cirebon dalam kurun waktu satu bulan di priode Januari 2021, berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 10 kasus kejahatan dan mengamankan 14 tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi melalui Kabag Ops Polresta Cirebon, Kompol Purnama mengatakan, sepanjang Januari 2021 pihaknya telah berhasil mengungkap 10 kasus kriminalitas di antaranya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan penganiayaan.
“Dari 10 kasus yang berhasil diungkap tersebut, kami mengamankan 14 tersangka mulai dari curat, curas hingga penganiayaan,” kata Purnama, saat gelar perkara di Mako Polresta Cirebon, Rabu (27/01/2021).
Ke-14 tersangka yang berhasil diamankan tersebut di antaranya, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yakni AK (38) warga Desa Japurabakti Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, lalu berinsial KA dan IB warga Desa Sumber Kidul, Kecamatan Babakan.
Sementara pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), IF (18 ) warga Desa Geyongan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon . Juga DA, (21) warga Desa Pakusamben, Kecamatan Babakan,Kabupaten Cirebon, SU (20) warga Desa Serang Wetan, Kecamatan Babakan, KU (21) Desa Babakan, Kecamatan Babakan, dan CA (17) Desa Gembongan Induk, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
“Selain itu, satu tersangka berinsial WK (23) warga Desa Jagapura Kulon, Kecamatan Gegesik, untuk kasus membawa senjata tajam dengan TKP Gegesik. Sedangkan untuk kasus tindak pidana kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia tersangka berinsial MN (61) warga Desa Penambangan, Kecamatan Sedon,” kata Purnama.
BACA JUGA: Tronton Batubara Seruduk Tiang Lampu Merah Kanggraksan
Menurut Purnama, untuk pelaku curas pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 365 KUHP, pelaku curat dengan Pasal 363 KUHP.
“Untuk pelaku penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia pasal yang disangkakan pasal 351 (ayat 3) KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Kirno)