KOTA CIREBON, SC- Aksi terorisme bom bunuh diri yang terjadi pada hari Jumat 15 April tahun 2011 lalu, di dalam Masjid Adz-Dzikro Polres Cirebon Kota menjadi peristiwa yang mengerikan. Terlebih, peristiwa ini terjadi saat pelaksanaan Salat Jumat tengah berlangsung. Aksi bom bunuh diri yang dilakukan anggota jaringan teroris, M Syarif itu menyebabkan, puluhan jemaah salat Jumat terluka parah, termasuk Kapolres Cirebon Kota saat itu, AKBP Herukoco.
Atas peristiwa tersebut, puluhan korban aksi terorisme mendapatkan dana kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pemberian dana kompensasi tersebut berlangsung di Aula Sanika Polres Cirebon Kota, Jalan Veteran No 5 l, Kota Cirebon, Jumat (29/1) pagi.
Dikatakan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kehadiran LPSK merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan santunan ataupun kompensasi kepada korban aksi bom bunuh diri.
Hasto menjelaskan sesuai Undang Undang No 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020, LPSK diberi mandat untuk memberikan kompensasi kepada sejumlah masyarakat yang telah menjadi korban tindak pidana terorisme pada masa lalu.
“Undang undang ini merupakan sebuah keistimewaan yang diberikan oleh negara terhadap para korban pengeboman masa lalu. Kompensasi itu terhitung sejak peristiwa bom Bali 1 pada Oktober 2002. Langkah akseleratif tersebut telah LPSK lakukan sepanjang Agustus-Desember 2020,” kata Hasto kepada wartawan usai memberikan kompensasi kepada korban.
Menurut data LPSK, sebanyak 215 orang korban terorisme masa lalu telah teridentifikasi, baik yang berstatus korban langsung maupun korban tidak langsung atau ahli waris.Hasto menuturkan, angka tersebut bukanlah hasil akhir. Hingga bulan Juni 2021 LPSK masih terus melakukan pendataan, identifikasi dan juga asessment kepada korban aksi bom bunuh diri.
Hasto mengatakan, dalam pemberian kompensasi, LPSK berkerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis mengungkapkan, pemberian kompensasi ini merupakan rangkaian kegiatan yang telah dilakukan Presiden pada tanggal 16 Desember 2020 di Istana Kepresidenan.
“LPSK ini merupakan mitra dari lembaga BNPT dan dampak terorisme merupakan bentuk kejahatan terhadap perdamaian dan kedamaian umat manusia,” tegasnya.
BACA JUGA: 3 Hari Hilang, Balita Ditemukan Meninggal di Saluran Air
Di kesempatan yang sama, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, mengucapkan terima kasih kepada tim LPSK dan BNPT yang telah menjembatani dalam proses penyaluran bantuan kompensasi korban aksi bom tersebut.
“Kejadian pengemboman di Masjid Adz-Dzikro terjadi pada tanggal 15 April 2011 dan semoga bantuan yang telah diberikan oleh negara kepada para korban pengeboman dapat memberikan kekuatan psikis dan metal,” ujar Kapolres.
Untuk diketahui, jumlah santunan kompensasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan yakni korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta, luka berat Rp210 juta, luka sedang Rp115 juta dan luka ringan Rp75 juta. (Surya)