KABUPATEN CIREBON, SC- Polemik tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon yang disewakan oknum Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kepada masyarakat dan uang hasil sewanya digelapkan yakni tidak disetorkan ke kas daerah, kini telah menemui titik terang.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, mengatakan, oknum yang diduga telah menyewakan tanah tersebut secara terselubung kini sudah berhasil diketahui.
Menurut Hilmy, kasus itu kini tengah ditangani Inspektorat Kabupaten Cirebon. Menurutnya, pihak inspektorat telah mengantongi nama sang oknum tersebut.
“Dari hasil informasi yang disampaikan oleh Inspektorat ada terjadi penggelapan oleh oknum,” kata Hilmy, Jumat (5/2/2021).
Sudah seharusnya, kata dia, hasil dari sewa lahan tersebut disetorkan ke kas negara. Akan tetapi sudah beberapa tahun belakangan diketahui uang dari hasil sewa lahan tersebut tidak masuk kas daerah.
“Prosedur adminstrasi ada standar operasional prosedur (SOP)-nya, terus seharusnya sewa itu menggunakan appraisal, tapi ini sih tidak ada,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, terdapat dua pelanggaran pada kasus tersebut, di antaranya proses administrasi dan keuangan. Pasalnya sejak tahun 2018-2019 tidak ada penyetoran sesuai informasi yang disampaikan BKAD.
“Oknum sudah diketahui dari pihak luar, pastinya kami akan meminta dulu pengembalian ke kas negara yang sekarang diurus sama Inspektorat,” katanya.
Saat disinggung terkait adanya kelalaian dari BKAD, Ia menyampaikan, kejadian tersebut bisa saja di luar pengamatan BKAD. Oleh karena itu, strategi ke depan pihaknya bersama dinas terkait akan membereskan aset daerah, karena pemetaan aset belum optimal sehingga pengawasan belum menyeluruh terutama tanah-tanah milik daerah.
“Kami berharap tidak hanya sekedar sewa lebih baik dengan metode demplot yang bisa bekerja sama dengan pihak luar negeri untuk memajukan pertanian,” pungkasnya.
Sebelumnya, perkara tersebut berhasil terungkap pasca adanya kunjungan yang dilakukan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon ke Desa/Kecamatan Susukan, belum lama ini.
Dalam kunjungan tersebut, pihak Komisi II menemukan tanah aset Pemda Kabupaten Cirebon seluas 10 hektare di Desa/Kecamatan Susukan yang akan diperuntukan demplot oleh Dinas Pertanian (Distan), diduga telah disewakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Parahnya, uang hasil sewa tanahnya itu diduga digelapkan, tidak disetorkan ke kas daerah.
Kepala BKAD Kabupaten Cirebon, Hadi Suryaningrat mengatakan, sewa menyewa aset pemda tidak bisa sembarangan dilakukan, akan tetapi harus menempuh beberapa mekanisme. Penetapan harga sewapun harus ditentukan berdasarkan kajian terlebih dahulu.
“Kalau di Permendagri RI, mekanismenya diatur, ada permohonan sewa kemudian dilakukan penelitian. Kalau untuk dilelangkan adanya di Perbup. Secara normatif, yang tidak digunakan oleh SKPD boleh disewakan,” kata Hadi, Selasa (2/2/2021).
BACA JUGA: BKAD Lapor ke Sekda, Dugaan Penggelapan Sewa Tanah Pemda Ingin Ditangani Inspektorat
Sementara itu, Bidang Pengelolaan Aset dan Akuntansi BKAD Kabupaten Cirebon, Taufiq Saelan menjelaskan, di akhir 2020 lalu, ada permohonan dari Distan untuk penggunaan lahan pertanian di Susukan dan Kenanga sebagai demplot. Kemudian, pihaknya melakukan penelitian adminstratif, serta proses untuk keputusan bupati tentang ajuan tersebut.
“Kemudian kita diminta mendampingi kunjungan Komisi II ke Susukan dan kita juga baru tahu kalau lahan itu digarap dan disewakan,”ujarnya. (Joni)