KUNINGAN, SC- Sebanyak 13 Taman Baca Masyarakat (TBM) di Kabupaten Kuningan, kini telah memiliki legalitas, dan bisa menjadi satu kekuatan untuk terus mengepakan sayap program penuntasan buta huruf di Kuningan.
Legalitas TBM tersebut diserahkan pada Senin (15/2/2021), oleh Kepala Seksi Dikmas Wawan Kurniawan, S.IP., disaksikan oleh Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Elon Carlan, M.Mpd.di Kedai Kopi Mang Elon Desa Sadamantra Kec. Jalaksana.
“Legalitas ini menjadi prestasi tersendiri untuk Kuningan. Karena menurut informasi baru Kabupaten Kuningan yang menerbitkan legalitas secara kolektif diantara kabupaten-kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat. Sepenuhnya dibantu oleh Dinas Pendidikan Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan,” ujar Wawan.
Ketua Forum Taman Baca Masyarakat, Imam Muhammad Agung Fauzy, S.Pd., berharap, dengan adanya legalitas ini mampu menjembatani Taman Baca Masyarakat yang ada di Kuningan dalam mewujudkan pemberantasan buta huruf. Sekaligus membantu TBM yang ada dalam melaksanakan program-programnya guna tercapainya masyarakat yang cerdas.
Simbolisasi penerimaan legalitas dari pihak TBM sendiri diwakili oleh Ilham Akbar. F (TBM Gandok Mahardika) Desa Kertawangunan, Nur Danilla (TBM Kandaga Elmu) Desa Cilimus, Andi Rizal (TBM Balarea) Desa Sadamantra.
BACA JUGA: URC Uniku Gelar Family Gathering
Kabid PAUD dan Dikmas sangat mendukung setiap program yang diadakan Forum TBM melalui TBM-TBM yang ada dan antusias dengan program-program lanjutan yang akan diadakan oleh Forum TBM termasuk rencana akan dibuatnya Usaha Milik Taman Baca Masyarakat.
“Yakni setiap TBM akan membuat program dalam mendukung perekonomian masyarakat sekitar, TBM juga terutama untuk mendukung mobilisasi TBM itu sendiri secara mandiri,” pungkasnya. (Nung Kh)