KOTA CIREBON, SC- Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja dengan jajaran Direksi Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon, pada Kamis (11/2/2021) siang. Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Cirebon tersebut, Komisi III menyoroti pelayanan RSD Gunung Jati yang banyak dikeluhkan masyarakat, baik saat menjalani pengobatan maupun ketika membutuhkan pertolongan pertama di Intalasi Gawat Darurat (IGD).
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon dr Tresnawaty mengatakan, sebagai wakil rakyat, pihaknya merasa perlu mengundang seluruh Direksi RSD Gunung Jati dalam rapat itu, untuk mengklarifikasi keluhan masyarakat terkait pelayanan.
“Kami mengklarifikasi beberapa keluhan yang muncul di masyarakat. Dengan harapan, jajaran RSD Gunung Jati bisa meningkatkan layanan, karena ini menyangkut pelayanan kesehatan,” kata Tresnawaty, usai rapat.
Tresna (sapaan akrab Tresnawaty) mengakui, kerap terjadi kesalahpahaman komunikasi antara keluarga pasein dengan petugas rumah sakit.
“Terutama masalah sering muncul ketika pemberian pertolongan kepada pasien darurat di ruang IGD, ini yang harus dibenahi,” ujarnya.
Atas dasar itu, salah satu poin yang direkomendasi kepada RSD Gunung Jati yaitu petugas wajib memberikan pemahaman yang tepat kepada keluarga pasien.
Di samping itu, lanjut legislator dapil Harjamukti itu, persoalan kekurangan tenaga kesehatan dan sarana prasarana juga harus segera dipenuhi RSD Gunung Jati.
“Seharusnya diterangkan kepada keluarga pasien kalau di IGD memakan waktu sekian jam dan mempertimbangkan tingkat kedaruratan pasien. Sehingga tidak bertanya-tanya, kenapa sudah berjam-jam tapi belum ditangani,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Direktur RSD Gunung Jati Cirebon dr Ismail Jamaludin mengaku sangat menerima kritik, saran dan solusi dari Komisi III DPRD. Ia mengaku semua masukan itu, baik untuk dijadikan bahan koreksi dan meningkatkan pelayanan.
“Beberapa keluhan pasien yang disampaikan Komisi III sudah dicatat untuk diperbaiki, terutama di bidang layanan IGD. Kami selalu progres meningkatkan layanan, makin lama harus makin baik,” kata Ismail.
BACA JUGA: Anggota DPRD Siap Kawal Hasil Musrenbang
Menurutnya, merujuk standar aturan Kemenkes, observasi pasien di ruangan IGD membutuhkan waktu antara enam jam hingga tiga hari.
Hal tersebut, lanjut Ismail, tergantung tingkat kedaruratan pasien dan proses pemeriksaan yang dijalani. Hanya saja, kata Ismail, pasien tidak mau memahami kondisi tersebut dan menganggap belum terlayani.
“Masalahnya keluarga pasien datang sendiri tanpa komunikasi dengan rumah sakit lebih dahulu. Kalau mereka punya rujukan dari rumah sakit lain, kami bisa komunikasi sebelumnya. Seperti ketersediaan ruangan ICU, kami harus cek lebih dulu,” tandasnya. (Surya)