MAJALENGKA, SC- Pemerintah Kabupaten/Kota wajib merespon dan mendukung setiap kebijakan Pemerintah Pusat. Karena itu kebijakan daerah otonom dalam pembangunan,harus seiring seirima dengan kebijakan Pemerintah NKRI, tidak boleh menyimpang,atau menghalang-halangi. Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI H. Sutrisno saat membuka kegiatan bimbingan tehnis bagi petani dan penyuluh di Kabupaten Majalengka, Minggu (20/2/2021).
Dalam kegiatan yang diselenggarakan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementrian Pertanian (Kementan), dan DPR RI, Sutrisno mengingatkan, agar kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, khususnya dalam bidang pertanian hendaknya sejalan dengan pemerintah pusat.
Menurut Sutrisno, kebijakan otonomi daerah memberi kebebasan kepada daerah untuk mengambil inisiatif dalam mendesain dan mengembangkan kebijakan lokal secara spesifik. Kewenangan di bidang pertanian merupakan kewenangan yang dilimpahkan pada daerah.
Besarnya kewenangan dalam pelaksana kebijakan daerah ini memberikan dampak positif, tetapi juga memunculkan dampak negatif dalam pengembangan pertanian. Dampak negatif dalam pengembangan dan pembangunan pertanian bisa terjadi manakala kebijakan yang dibuat oleh daerah otonom tak sejalan dengan pemerintah pusat.
Dengan demikian, lanjutnya kebijakan-kebijakan daerah harus serima,seiring dengan kebijakan pemerintah NKRI. Kegiatan bimbingan tehnis yang dilaksanakan untuk petani dan penyuluh ini merupakan program pemerintah pusat. Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah agar sektor pertanian bisa tumbuh, negara cukup pangan, sehingga rakyatnya sejahtera.
”Jadi harusnya pemerintah otonom Kabupaten Majalengkan ini merespon,dan harus mendukung, karena kebijakan apapun tidak boleh menyimpang, kebijakan pemerintah NKRI harus direspon, jangan dihalang-halangi,” tegasnya.
Apa disampaikan tersebut kata Sutrisno, bukan pribadi, tetapi dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI yang merupakan represntasi masyarakat Majalengka.
Dalam pembukaan bimbingan teknis yang tak dihadiri pejabat teras Pemkab Majalengka ataupun Dinas Pertanian dan Perikanan tersebut, Sutrisno menjelaskan, bahwa sesuai dengan amanat UUD, yang dijabarkan dalam perundang-undangan,hadirnya pemerintah adalah untuk melayani rakyatnya. Pemerintah melayani rakyatnya agar sejahtera maka dilakukan pembangunan.
“Artinya pembangunannya dijalankan, hasilnya rakyat sejahtera, begitu juga halnya dalam pembangunan di bidang pertanian,” katanya.
BACA JUGA: Tebing Bukit Sukadana Runtuh
Dalam hal ini tambahnya pemerintah melayani agar rakyatnya sejahtera melalui hasil pertanian, dan kebutuhan pangan negara tercukupi. Karena kebutuhan pangan ini tak hanya petani saja, tetapi seluruh rakyat Indonesia.
”Jadi pertanian di daerah selain dapat mencukupi kebutuhan pangan daerahnya, juga membantu memenuhi kebutuhan pangan daerah lainnya. Dan ini akan dapat diwujudkan ketika kebijakan pemerintah onotom dan pusat seiring seirima,” jelasnya. (Dins)