KOTA CIREBON, SC- Sebanyak enam pasangan bukan suami istri terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar petugas gabungan Satpol PP Kota Cirebon, TNI, dan Polres Cirebon Kota dari sejumlah hotel, Kamis (11/2/2021) malam.
Pantauan Suara Cirebon di lapangan, razia pekat itu dilakukan dengan menyisir hotel kelas melati di Kota Cirebon. Keenam pasangan bukan suami istri tak berkutik saat petugas meminta surat atau identitas yang menunjukkan mereka pasangan yang sah.
Selain menangkap basah keenam pasangan bukan suami istri, petugas gabungan juga mendapati dan mengamankan miras jenis tuak di salah satu warung dekat hotel yang dirazia.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait mengadakan razia pekat di tiga hotel di wilayah Kota Cirebon.
“Razia gabungan kali ini, kami amankan enam pasangan yang semuanya ini bukan suami istri, sementara kita bawa ke kantor,” kata Edy Siswoyo, kepada Suara Cirebon usai melakukan razia pekat.
Mengenai masih ada warung yang menjual miras, ditegaskan Edi sebagai penegak Perda, Satpol PP Kota Cirebon akan memberikan sanksi.
“Warung yang masih buka di tengah malam, saat diperiksa didapati beberapa botol minuman keras jenis tuak. Kami tutup paksa,” jelasnya.
Selain menutup paksa warung, pihaknya juga menyita miras-miras tersebut.
“Sebanyak 6 liter miras jenis tuak kami amankan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Buntut Bentrok Geng Motor, Puluhan Pemuda Diamankan
Sementara, hasil razia pekat tersebut, Edi belum bisa memastikan, apakah enam pasangan tersebut terlibat perselingkuhan atau PSK.
“Kalau PSK, kami serahkan ke Dinas Sosial yang bertempat di Palimanan untuk diberikan pembinaan. Sementara masih kita selidiki dulu,” tutupnya. (Surya)