KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Desa (Pemdes) Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon tak kenal lelah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kuwu Astapada, Makali, melalui Kaur Perencanaan, Imam mengatakan, pelayanan yang diberikan Pemdes Astapada tentunya tidak terlepas dari pelayanan pada sektor publik karena umumnya pelayanan yang diberikan itu dalam bidang yang menyangkut kepentingan umum seperti pengurusan KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, SKT dan lain-lain. Menurutnya pelayanan publik perlu memperhatikan kebutuhan yang diinginkan dan dibutuhkan masyarakat.
Imam mengaku pihaknya selalu komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus memahami pengertian pelayanan seperti yang dibutuhkan masyarakat maka dari itu harus dipahami bahwa instansi pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan umum harus memberikan pelayanan prima kepada yang dilayani.
“Artinya pelayanan yang memuaskan adalah suatu tanggungjawab (kewajiban) pihak pemberi pelayanan dan merupakan hak dari pihak penerima layanan,” katanya, kemarin.
Dijelaskan, kantor desa sebagai suatu instansi pemerintah yang salah satu bidang tugasnya menangani pelayanan publik pada dasarnya mengembangkan dua fungsi utama dalam hal operasionalnya yaitu fungsi pelayanan teknis dan pelayanan administrasi.
Ada hal yang terkadang dianggap biasa saja, lanjutnya, namun, merupakan aspek yang penting dalam menentukan kualitas dalam pemberi pelayanan dan untuk mencapai hal ini, maka performance yang baik dan rapi turut mendukung dengan sikap ramah, memperhatikan gairah kerja, sikap siap melayani tenang dalam bekerja mengetahui dengan baik pekerjaannya yang berhubungan dengan tugas unitnya maupun unit lain.
“Mampu berkomunikasi dengan baik dan mampu menangani keluhan masyarakat, begitu juga sebaliknya masyarakat harus memperhatikan cara berpakaian saat ingin mendapatkan pelayanan dari pemerintah,” katanya.
BACA JUGA: Warga Astapada Terima Bantuan Pemkab
Disebutkan, kualitas pelayanan dalam arti pelayanan yang cepat bukan hanya bergantung pada petugas pelayanan tapi sikap masyarakat yang kooperatif selama proses pelayanan ikut andil dalam hal ini instansi pemberi layanan harus memiliki fasilitas pendukung dalam pelayanan untuk memberikan pelayanan yang cepat.
“Dalam kata lain kualitas pelayanan harus mengandung unsur pemenuhan hak dan kewajiban pemberi dan penerima pelayanan yang diketahui secara jelas oleh masing-masing pihak,” pungkasnya. (Vicky)