MAJALENGKA, SC- Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba di empat lokasi yang berbeda.
“Ini merupakan komitmen jajaran Polres Majalengka untuk mewujudkan Majalengka bersih sindikat narkoba,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (4/3/2021).
Dikatakan AKP Udiyanto, petugas bergerak berdasarkan informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di salah satu kosan di wilayah Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.
“Di lokasi ini kita mengamankan satu orang pelaku berinisial ET (38) warga Kabupaten Sumedang. Dari tangan tersangka, kita mengamankan barang bukti satu paket Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 0,48 gram,” ungkapnya.
Sedangkan, di lokasi yang berbeda, polisi juga berhasil menciduk seorang pelaku berinisial SR (28) penduduk Kecamatan Kadipaten, Majalengka. Barang bukti yang diamankan sebayak 8 paket sabu seberat 1,14 gram.”Tersangka ini kita amankan di rumahnya berikut sejumlah barang bukti lainnya,”ujarnya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yang diamankan polisi merupakan penyalahgunaan obat obatan terlarang. Tersangka tersebut, menurutnya, berinisial SL (20) warga Aceh.
“Barang bukti yang kita amankan dari tersangka tersebut. Diantaranya, 4.142 butir hexymer dan 1.175 butir pil trihexyphenidyl serta 250 butir obat jenis pil tramadol dan sejumlah barang bukti lainnya,” Jelasnya.
BACA JUGA: Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi
Tersangka, penyalahgunaan obat obatan terlarang (farmasi) tersebut, akan dijerat Pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Sedangkan, untuk kedua tersangka penyalahgunaan sabu, kita akan menjerat pasal 114 ayat 1 Yo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Dins)